Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Menjawab Temuan BPK, Perpres 113/2025 Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk Nasional

Andhika Prasetyo
21/2/2026 09:22
Menjawab Temuan BPK, Perpres 113/2025 Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk Nasional
Webinar Membedah Perpres 113/2025 (Pupuk Indonesia)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit beberapa waktu lalu.  Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, A. Farobi Falatehan dalam webinar Membedah Perpres 113/2025 yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2).

Dalam webinar tersebut, Farobi menyampaikan bahwa Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025 tentang tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan subsidi pupuk diantaranya, tata kelola yang kurang efisien seperti inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga lemahnya pengawasan.

"Inilah beberapa hal yang kemudian di-update dalam peraturan yang baru ini (Perpres 113/2025, Red)," ujar Farobi yang juga Dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme penagihan subsidi sebelumnya berbasis pada biaya produksi (cost plus). Ini memungkinkan terjadinya pembengkakan subsidi karena seluruh inefisiensi industri pupuk akan otomatis ditanggung negara. Sehingga setiap kenaikan beban biaya langsung meningkatkan beban fiskal.

Sementara dalam Perpres 113/2025, Pemerintah menghitung subsidi dari harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Negara menutup selisih subsidi dari harga pasar referensi dikurangi HET.

"Di sini Pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di international sebagai pertimbangan. Sehingga lebih memudahkan dalam perhitungan subsidinya," imbuhnya.

Dengan demikian dalam regulasi baru ini ada perubahan skema penghitungan subsidi pupuk. Dari semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market, atau berbasis harga pasar. Sehingga menuntut industri pupuk semakin efisien.

"Tujuan dari Perpres 113/2025 ini meningkatkan efisiensi subsidi pupuk dan akuntabel, menjamin ketersediaan pupuk bagi petani. Kemudian memperkuat industri pupuk nasional, memperbaiki sistem pembayaran subsidi, serta meningkatkan pengawasan dan transparansi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta yang juga menjadi narasumber menilai terbitnya Perpres 113/2025 merupakan inovasi antara Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menghitung subsidi pupuk karena penyaluran pupuk bersubsidi semakin efisien. Untuk itu ia pun memberikan apresiasi karena Perpres ini memberikan banyak keuntungan bagi petani.

Beberapa keuntungan diantaranya, penyederhanaan regulasi sehingga pupuk bersubsidi dapat diatribusikan sejak awal tahun. Keuntungan lain, HET pupuk bersubsidi turun 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi, dan penurunan HET ini pertama kali dalam sejarah subsidi pupuk di Indonesia.

"Keuntungan lain, update e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bisa setiap 4 bulan, sedangan sebelumnya setahun,” tutur Otong.

Kendati Pemerintah sudah memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, Otong melihat masih ada tantangan di lapangan. Yaitu, Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dan petani masih menganggap sepele dalam menghadapi era digitalisasi. Kemudian, e-RDKK yang menjadi dasar pengalokasian dan penyaluran masih perlu ditingkatkan akurasinya.

”Selaib itu perlu fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan, khususnya menghadapi porce majeure,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya