Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus mendorong efisiensi dan daya saing industri pupuk nasional.
Perpres terbaru ini menjadi landasan transformasi kebijakan pupuk dari skema subsidi berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca-Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025.
Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa Perpres Nomor 113 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, terutama pada Pasal 14 dan Pasal 148. Salah satu terobosan utama adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Jika sebelumnya ekspor tidak diperbolehkan, kini dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya.
Yustina menambahkan, jika Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan pada kepentingan petani, maka Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memberikan kepastian usaha dan dorongan bagi produsen pupuk. Dari sisi tata kelola, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi dinilai telah berjalan lebih tertata dan berjenjang.
Kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke sistem aplikasi, diverifikasi secara berlapis hingga tingkat kabupaten/kota, dan ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Hingga Desember 2025, data penerima tercatat sekitar 14,1 juta NIK sektor pertanian dan sekitar 101 ribu NIK sektor perikanan.
Menurut Yustina, Perpres 113 Tahun 2025 juga menjadi jawaban atas berbagai catatan inefisiensi industri pupuk nasional yang sebelumnya disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Regulasi ini dinilai strategis karena menjadi pijakan peralihan menuju subsidi input.
“Pemerintah ingin membangkitkan kembali industri pupuk nasional agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” katanya.
Saat ini, implementasi subsidi input masih dalam pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter skema tersebut berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya. Selama payung hukum belum lengkap, skema subsidi yang berlaku saat ini tetap digunakan. Adapun Peraturan Menteri Pertanian sebagai aturan turunan tengah difinalisasi, sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal telah disiapkan.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata.
“Kondisi pupuk sekarang baik dan relatif tidak bermasalah. Dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, dampak transformasi mulai terasa, salah satunya peningkatan produksi pupuk dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.
Menurut Yadi, laporan dari sekitar 30 perwakilan KTNA di daerah menunjukkan hampir tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Jika terdapat kendala, umumnya berkaitan dengan petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK. Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP.
KTNA menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani. Mereka juga menyampaikan tiga rekomendasi utama, yakni penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani, peningkatan sosialisasi dan edukasi kebijakan, serta penguatan pengawasan partisipatif di tingkat lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres 113 Tahun 2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi, meski masih memerlukan penguatan pada tahap implementasi.
Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh pertanian.
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dahulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Dengan tata kelola yang semakin baik, pupuk dapat menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Mulyono juga menegaskan peran penting penyuluh pertanian sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk yang baru demi mewujudkan swasembada pangan. (E-3)
Pupuk Indonesia menyambut penerapan Perpres 113/2025 sebagai pijakan strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan yang telah berjalan selama ini.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Wamentan Sudaryono menyampaikan perubahan skema pembayaran subsidi pupuk saat menjalani sidang promosi doktor.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
Pemeritah terus memantau fasilitas-fasilitas industri baik yang bertempat di kawasan industri maupun di luar kawasan industri sejak bencana banjir Sumatra terjadi pada hari pertama.
Melalui revitalisasi, konsumsi gas di Pupuk Indonesia Grup diproyeksikan dapat ditekan menjadi 25 MMBTU per ton urea pada 2035.
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PETRONAS Chemicals Group Berhad (PCG) memperkuat kemitraan strategisnya melalui penandatanganan kelanjutan nota kesepahaman (MoU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved