Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perpres 113 Tahun 2025 Menjawab Evaluasi BPK soal Inefisiensi Industri Pupuk

Andhika Prasetyo
20/12/2025 09:34
Perpres 113 Tahun 2025 Menjawab Evaluasi BPK soal Inefisiensi Industri Pupuk
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Direkut Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi(Pupuk Indonesia)

Hal ini sekaligus menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113," ujar Zulhas.

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Salah satu perubahan penting yang diatur Perpres baru tersebut adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang akan direalisasikan Pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan terlebih dahulu direview oleh BPK.

Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku. “Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!" tandas Zulhas.

Perubahan ini sekaligus memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk dapat sejalan dengan ketentuan atau rekomendasi dari BPK.

Lebih lanjut Zulhas menyakini, dengan terbitnya Perpres 113/2025 maka kinerja Pupuk Indonesia dapat menjadi lebih efisien. Dengan besaran subsidi yang dialokasikan Pemerintah saat ini, Pupuk Indonesia tidak hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu), tapi hasil efisiensi tersebut juga mampu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan membangun tujuh pabrik baru dalam lima tahun kedepan.

"Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya," kata Zulhas.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan di tahun 2025 ini banyak sekali sejarah yang ditorehkan Pemerintah. Berkat adanya perubahan kebijakan dalam distribusi, maka untuk pertama kali petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari.

"Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20%," ujarya.

Ia juga mengapresiasi, dukungan efisiensi kembali diberikan Pemerintah melalui terbitnya Perpres 113/2025 sebagai penyempurnaan Perpres 6/2025. Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK yang tercantum dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan pada tahun 2022 hingga Semester I 2024.

Dikatakan Rahmad, rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional tetap optimal. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik