Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Pupuk Indonesia: Perpres 113/2025 Mendorong Penghematan Industri Pupuk

Media Indonesia
19/2/2026 12:23
Pupuk Indonesia: Perpres 113/2025 Mendorong Penghematan Industri Pupuk
Pupuk Indonesia(Pupuk Indonesia)

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres terbaru ini mendorong transparansi dan penghematan industri pupuk nasional. 

"Perubahan ini dalam Perpres 113/2025 memungkinkan penghematan yang nantinya dialokasikan untuk revitalisasi, serta menjaga harga tebus petani tetap terjangkau," demikian disampaikan oleh SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim dalam webinar bertajuk "Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tetang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2/2026).

Pupuk Indonesia, tambahnya, saat ini memiliki lebih dari 20 pabrik pupuk yang usianya sudah di atas dua dasawarsa, sehingga perlu dilakukan revitalisasi. Asep pun menjelaskan, perubahan dalam Perpres 113/2025 diantaranya mekanisme penagihan pupuk bersubsidi yang semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market, atau berbasis harga pasar. Perubahan ini mengharuskan industri pupuk, dalam hal ini Pupuk Indonesia untuk lebih efisien.

Perubahan berikutnya, tambahnya, pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi direalisasikan Pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan. Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja.

"Pupuk Indonesia mendukung penerapan Perpres 113/2025. Ini menjadi komitmen perusahaan melanjutkan swasembada pangan nasional melalui ketersediaan pupuk," kata Asep.

Senada, Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Sry Pujiati yang juga menjadi narasumber menjelaskan perubahan mendasar di Perpres 113/2025 adalah skema pembayaran untuk pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi direalisasikan di awal, dan penghitungan dana subsidi pupuk berdasarkan nilai komersial dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau marked to market.

"Perubahan skema ini, tidak mengubah terkait penebusan ataupun tata kelola lain yang dilakukan oleh petani. Kami ingin menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, dan pabrik bisa berproduksi dengan baik," ujarnya.

Ditambahkannya, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Perpres 113/2025 juga berjalan dinamis. Artinya ketika ada alokasi pupuk di salah satu daerah terserap habis maka bisa dilakukan realokasi. Sementara realokasi disarankan dilaksanakan antar kecamatan terlebih dahulu sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Inilah diharapkan pengawalan pemantauan di daerah bisa tetap dilaksanakan. Sehingga jangan sampai pupuk tidak ada di lapangan,” tandas Sry.

Sementara itu, Pemerintah tahun ini mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk sektor pertanian, dan sebesar 295.686 ton untuk perikanan. Adapun petani yang terinput dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebanyak 14.458.517 Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan pembudidaya ikan yang tercatat dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) sebanyak 101.678 NIK. Petani dan pembudidaya ikan inilah yang berhak menebus pupuk bersubsidi.

"Sampai dengan hari ini, dari alokasi 9,55 juta ton realisasi secara nasional masih 11,3 persen. Masih banyak alokasi pupuk, petani tidak perlu adanya kekhawatiran di lapangan," ungkapnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya