Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Evaluasi Kuota Impor Daging Sapi setelah Pelaku Usaha Protes

Naufal Zuhdi
21/1/2026 18:13
Pemerintah Evaluasi Kuota Impor Daging Sapi setelah Pelaku Usaha Protes
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis. Dalam Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026, jatah impor untuk swasta ditetapkan hanya 30.000 ton, turun tajam dari 180.000 ton pada 2025.

Janji evaluasi tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan setelah menerima perwakilan asosiasi pengusaha daging di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, para pelaku usaha juga mendatangi Kementerian Pertanian, namun tidak memperoleh penjelasan memadai terkait penetapan kuota.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengatakan pihak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebut angka kuota bukan ditetapkan oleh Kementan, melainkan hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas.

Karena itu, asosiasi kemudian mendatangi Kantor Kemenko Pangan dan diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono. Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha menyampaikan surat keberatan resmi.

“Kami keberatan dengan penetapan kuota impor daging sapi reguler 2026 sebesar 30.000 ton. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan kuota tahun lalu sebesar 180.000 ton,” ujar Teguh.

Ia menilai pemangkasan kuota dilakukan tanpa sosialisasi maupun dialog dengan pelaku usaha, sehingga menimbulkan persepsi lemahnya transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pangan strategis.

Pandangan serupa disampaikan wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna. Menurutnya, alokasi kuota 30.000 ton untuk 105 perusahaan swasta hanya cukup memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Marina juga menilai kebijakan tersebut berisiko menciptakan ketimpangan karena porsi impor terbesar justru diberikan kepada BUMN. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging sapi reguler mencapai 297.000 ton, yang terdiri dari 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, serta 75.000 ton dari negara lain. Seluruh kuota tersebut dialokasikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara swasta hanya memperoleh 30.000 ton, dan 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan industri.

“BUMN tahun lalu mendapat jatah impor besar, tetapi realisasinya minim. Namun bukannya dievaluasi, pemerintah justru menambah penugasan impor kepada BUMN,” kata Marina.

Menanggapi desakan tersebut, Tatang Yuliono menyampaikan bahwa pengurangan kuota bertujuan mendorong impor sapi hidup yang dinilai memiliki nilai tambah lebih tinggi. Namun, ia juga menjanjikan peninjauan ulang kuota pada Maret 2026 melalui mekanisme evaluasi triwulanan.

Terkait kuota 30.000 ton yang telah ditetapkan, pelaku usaha meminta pemerintah segera memproses dan menerbitkan perizinan impor (PI) di Kementerian Perdagangan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyebutkan bahwa PI akan diterbitkan apabila impor telah ditetapkan dalam Neraca Komoditas.

Selain itu, Kantor Menko Pangan juga berencana membentuk kelompok kerja (pokja) sektor daging yang melibatkan pelaku usaha untuk menghitung kebutuhan riil impor daging sapi reguler nasional.

Selain APPDI dan APPHI, pertemuan tersebut juga dihadiri National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Para asosiasi berharap evaluasi kuota dilakukan secara terbuka agar tercipta kepastian berusaha, menjaga iklim investasi, dan tidak mengganggu target pertumbuhan ekonomi nasional. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya