Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengusaha Protes ke Kementan soal Kebijakan Kuota Impor Daging 2026

Andhika Prasetyo
10/1/2026 17:33
Pengusaha Protes ke Kementan soal Kebijakan Kuota Impor Daging 2026
Ilustrasi(Antara)

Kisruh tata niaga daging sapi impor kembali mencuat. Sejumlah pengusaha daging yang tergabung dalam berbagai asosiasi mendatangi Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan kebijakan kuota impor daging sapi tahun 2026 yang dinilai dipangkas secara drastis tanpa penjelasan maupun sosialisasi sebelumnya.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK, mengatakan pengusaha mempertanyakan keputusan pemerintah yang hanya memberikan kuota impor daging sapi reguler sebesar 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir.

“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kuota impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” ujar Marina kepada wartawan usai menyambangi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (9/1).

Selain APPHI, aksi tersebut juga diikuti perwakilan Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia.

Direktur Eksekutif ADDI, Teguh Boediyana, menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan. Menurutnya, kuota yang diberikan hanya sekitar 16% dibanding tahun sebelumnya dan ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada pelaku usaha.

“Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16 persen tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikit pun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, kuota sekecil itu berpotensi mengancam keberlangsungan banyak perusahaan.

“Dengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.

Menurut para importir, kebijakan kuota ini juga dinilai bertentangan dengan arahan Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar tidak lagi diberlakukan pembatasan kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam pertemuan tersebut, Marina memaparkan bahwa total kuota impor daging tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah mencapai 297.000 ton. Kuota tersebut terdiri atas 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging sapi dari negara lain. Seluruh kuota tersebut, kata Marina, dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Sementara perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” jelas Marina.

Selain besaran kuota yang dinilai tidak wajar, pengusaha juga menyoroti pembatasan jenis daging dan produk daging yang boleh diimpor. Marina dan Teguh sepakat bahwa kebijakan kuota tahun ini jauh dari praktik yang lazim.

“Pertama, pemberian kuota dengan jumlah yang tidak memadai. Kedua, perubahan jumlah kuota yang diberikan tidak ada sosialisasi sama sekali. Ketiga, kami melihat juga tidak ada transparansi, yang bisa dilihat dari penjelasan Ibu Marina soal pembatasan kode HS yang diimpor, sementara yang lain bebas,” papar Teguh.

Ia menilai kebijakan tersebut menempatkan pelaku usaha dalam posisi sulit untuk mengembangkan bisnisnya. Dampaknya, menurut Marina, juga akan dirasakan langsung oleh sektor hotel, restoran, dan katering (Horeka).

“Pemerintah harusnya aware dengan masalah ini karena industri Horeka adalah ujung tombak ekonomi di saat ekonomi riil lainnya sedang terpuruk. Mereka ini punya kebutuhan daging yang spesifik yang belum tentu bisa dipenuhi oleh BUMN,” ujar Marina.

Teguh menambahkan, peran swasta tetap diperlukan dalam rantai pasok pangan nasional.

“Bukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar,” tandasnya.

Para pengusaha menilai kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk gelombang PHK. Mereka menyatakan surat protes tidak hanya disampaikan kepada Kementerian Pertanian, tetapi juga akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan serta Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya