Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemangkasan Kuota Impor Daging Dinilai tak Tepat Sasaran

Andhika Prasetyo
25/1/2026 08:39
Pemangkasan Kuota Impor Daging Dinilai tak Tepat Sasaran
Ilustrasi(Antara)

Pelaku usaha daging impor menilai kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi bagi swasta tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan distorsi pasar. Mereka membantah anggapan bahwa sektor swasta tidak berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga daging nasional atau cenderung memainkan harga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana menegaskan bahwa baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) sejatinya memiliki peran yang sama dalam menjaga stabilitas harga karena menyangkut kepentingan nasional.

“Sebenarnya peran swasta dan BUMN itu sama saja, yakni punya kewajiban untuk stabilisasi harga. Pemerintah seharusnya bertindak sebagai regulator, sementara aktivitas operasional dilakukan oleh swasta dan BUMN dengan perlakuan yang setara,” ujar Teguh, Jumat (23/1).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penjelasan Andi Amran Sulaiman yang menyebut pemangkasan kuota impor daging sapi reguler bertujuan memperkuat peran negara sebagai stabilisator harga dengan mengalihkan sebagian besar kuota kepada BUMN.

Amran menyebutkan, jika kuota dipegang swasta semua, pemerintah akan sulit melakukan intervensi saat harga bergejolak. Karena itu kuota ditarik ke BUMN agar negara bisa hadir sebagai stabilisator.

Namun, Teguh menilai argumen tersebut mengabaikan fakta bahwa mekanisme stabilisasi harga juga bekerja melalui pasar. Menurutnya, swasta secara implisit telah berkontribusi menjaga keseimbangan harga melalui kecukupan pasokan, terutama di segmen industri hotel, restoran, dan katering (Horeka).

“Bicara harga itu bicara supply dan demand. Kalau pasokannya cukup, harga akan stabil. Stabilitas itu tidak hanya di pasar umum, tetapi juga di segmen Horeka yang kami layani,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi. Ia menyebut produksi daging sapi nasional masih jauh dari kebutuhan. Dengan konsumsi daging sekitar 2,57 kilogram per kapita per tahun, kebutuhan nasional mencapai sekitar 731 ribu ton, sementara produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 33,4%.

“Artinya, kekurangan pasokan masih harus dipenuhi melalui impor,” kata Asnawi.

Ia menambahkan, keberadaan daging beku impor, khususnya daging kerbau, terbukti membantu menahan lonjakan harga daging di pasar. “Tanpa impor, harga daging lokal bisa menembus di atas Rp140.000 per kilogram,” tegasnya.

Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna bahkan menilai kebijakan pemangkasan kuota swasta keliru secara substansi. Menurutnya, daging impor reguler yang dibawa swasta bukan ditujukan untuk pasar umum, melainkan untuk industri Horeka dan pengolahan.

“Stabilisasi harga di pasar umum itu tujuannya impor daging kerbau dari India, dengan HET sekitar Rp80.000 per kilogram. Itu segmennya berbeda dengan daging reguler yang diimpor swasta,” ujar Marina.

Karena itu, ia menegaskan tudingan bahwa swasta mempermainkan harga menjadi tidak relevan. Teguh juga mengingatkan bahwa kebijakan impor daging kerbau dari India sejak 2016 memang ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, meski saat itu juga mengandung risiko kesehatan hewan.

Risiko Monopoli dan Dampak ke Industri
Teguh menilai pengalihan porsi kuota swasta ke BUMN berpotensi menciptakan praktik monopoli yang tidak sehat. 

"Monopoli pasti menimbulkan inefisiensi. Pemerintah seharusnya lebih bijak dengan memberikan perlakuan yang setara agar stabilisasi harga berjalan optimal,” imbuh Marina.

Ia berharap pemerintah mengembalikan kuota impor daging sapi reguler swasta ke level tahun sebelumnya sebesar 180 ribu ton. Teguh mengapresiasi komitmen Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menjanjikan evaluasi kuota pada Maret mendatang.

“Langkah kami mengajukan keberatan dan meminta peninjauan ulang adalah hal yang wajar, karena kami melihat ada kebijakan yang tidak adil,” ucanya.

Marina menambahkan, pemangkasan kuota sangat mengganggu keberlangsungan industri Horeka yang bekerja berdasarkan kontrak pasokan jangka panjang. Gangguan pasokan, menurutnya, berisiko menimbulkan penalti kontrak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau pasokan terganggu dan kontrak tidak terpenuhi, risikonya bukan hanya finansial, tetapi juga reputasi usaha. Jika kondisi ini berlanjut, PHK bisa terjadi,” tandasnya.

Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging ditetapkan sebesar 297 ribu ton. Dari jumlah tersebut, 250 ribu ton dialokasikan kepada BUMN, terdiri atas daging kerbau India, daging sapi Brasil, dan daging dari negara lain. BUMN yang menerima kuota impor tersebut adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Sementara itu, 105 perusahaan swasta hanya memperoleh jatah 30 ribu ton. Sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya