Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pengelolaan subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjaga keberlanjutan industri pupuk dalam negeri.
Perpres ini juga menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih fleksibel dalam penyaluran subsidi pupuk, sekaligus mendorong peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira menyampaikan, Pupuk Indonesia menyambut penerapan Perpres 113/2025 sebagai pijakan strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan yang telah berjalan selama ini.
"Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan," ujar Yehezkiel.
Ia mengungkapkan mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah berusia hampir lima dekade, sehingga penggunaan bahan baku, khususnya gas, menjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan standar internasional.
Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) memerlukan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea, sementara standar global hanya berkisar 23–25 MMBTU per ton. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya biaya produksi yang selama ini dihitung melalui mekanisme subsidi cost plus, yang nantinya seluruh biaya dibebankan kepada pemerintah.
"Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked to market (MTM) yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen," jelasnya.
Yehezkiel menilai Perpres No 113/2025 memiliki peran penting sebagai titik temu antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlangsungan industri pupuk nasional. Dalam sistem baru ini, harga pupuk bersubsidi untuk petani tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut untuk meningkatkan efisiensi industri secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi selama periode pemeriksaan tahun 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola subsidi pupuk yang berlaku saat itu.
Di luar perubahan kebijakan, Yehezkiel menyampaikan Pupuk Indonesia juga terus melakukan pembenahan internal, antara lain dengan mengoperasikan pabrik pada tingkat paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping pada pabrik-pabrik yang telah berusia tua.
Ia juga menambahkan Perpres No 113/2025 secara proporsional memberikan fleksibilitas terhadap kapasitas pendanaan perusahaan. Dalam skema terbaru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah terlebih dahulu melalui proses peninjauan oleh lembaga berwenang, sehingga dapat menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.
"Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara," tutupnya. (Put/E-1)
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton untuk Perkuat Produksi Pupuk NPK
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
SUKUR, 45, seorang petani kentang di Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, lemas.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
Pemerintah memperkuat kemandirian pupuk nasional melalui pembangunan pabrik NPK Nitrat pertama di Indonesia.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved