Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Skema Subsidi Pupuk Berubah, Perpres 113/2025 Dorong Efisiensi Industri

Putri Anisa Yuliani
19/12/2025 02:58
Skema Subsidi Pupuk Berubah, Perpres 113/2025 Dorong Efisiensi Industri
Pupuk Indonesia menyambut penerapan Perpres 113/2025 sebagai pijakan strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan yang telah berjalan selama ini.(Dok. Pupuk Indonesia)

PEMERINTAH secara resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pengelolaan subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjaga keberlanjutan industri pupuk dalam negeri. 

Perpres ini juga menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih fleksibel dalam penyaluran subsidi pupuk, sekaligus mendorong peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi industri pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira menyampaikan, Pupuk Indonesia menyambut penerapan Perpres 113/2025 sebagai pijakan strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan yang telah berjalan selama ini. 

"Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan," ujar Yehezkiel.

Ia mengungkapkan mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah berusia hampir lima dekade, sehingga penggunaan bahan baku, khususnya gas, menjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan standar internasional.

Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) memerlukan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea, sementara standar global hanya berkisar 23–25 MMBTU per ton. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya biaya produksi yang selama ini dihitung melalui mekanisme subsidi cost plus, yang nantinya seluruh biaya dibebankan kepada pemerintah.

"Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked to market (MTM) yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen," jelasnya.

Yehezkiel menilai Perpres No 113/2025 memiliki peran penting sebagai titik temu antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlangsungan industri pupuk nasional. Dalam sistem baru ini, harga pupuk bersubsidi untuk petani tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut untuk meningkatkan efisiensi industri secara berkelanjutan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi selama periode pemeriksaan tahun 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola subsidi pupuk yang berlaku saat itu.

Di luar perubahan kebijakan, Yehezkiel menyampaikan Pupuk Indonesia juga terus melakukan pembenahan internal, antara lain dengan mengoperasikan pabrik pada tingkat paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping pada pabrik-pabrik yang telah berusia tua.

Ia juga menambahkan Perpres No 113/2025 secara proporsional memberikan fleksibilitas terhadap kapasitas pendanaan perusahaan. Dalam skema terbaru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah terlebih dahulu melalui proses peninjauan oleh lembaga berwenang, sehingga dapat menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.

"Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara," tutupnya. (Put/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik