Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Skema Baru Pencairan Subsidi Pupuk dari Pemerintah ke BUMN, Begini Regulasinya

Naufal Zuhdi
17/12/2025 12:15
Skema Baru Pencairan Subsidi Pupuk dari Pemerintah ke BUMN, Begini Regulasinya
Ilustrasi(Antara)

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi baru ini diarahkan untuk memperbaiki mekanisme pembayaran subsidi, memperkuat pengawasan penyaluran, serta menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 Tahun 2025 terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

Dalam ketentuan tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, subsidi pengadaan bahan baku kini dibayarkan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12).

Selain mekanisme pembayaran, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi. Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan.

“Kebijakan ini juga memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” sambung Jekvy.

Lebih lanjut, Perpres ini juga menegaskan bahwa kebutuhan pupuk untuk mendukung program strategis Kementerian Pertanian—seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan lain dalam rangka swasembada pangan—harus dipenuhi terlebih dahulu.

Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan. Meski demikian, perubahan skema yang telah diatur dalam Perpres ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan memperbaiki kinerja industri pupuk nasional.

Skema tersebut nantinya akan menyesuaikan harga pupuk dengan harga pasar riil serta fluktuasi nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, efisien, serta mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan eksternal Kementan (IPB),” tandasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik