Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Sistem penyaluran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Melalui mekanisme itu, titik distribusi pupuk subsidi ditetapkan oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Skema tersebut menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menyebut titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk. “Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Senin (4/8).
Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menjelaskan, Perpres 6/2025 ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Sebelumnya, penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini hal itu dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa [erpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.
Dengan tata kelola baru ini, katanya, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional. (E-3)
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Proyek Bioethanol Glenmore diharapkan dapat membawa manfaat menyeluruh berupa diversifikasi bisnis.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
PENGEMBANGAN hilirisasi ayam terintegrasi dinilai sebagai langkah antisipatif negara untuk memastikan keberlangsungan swasembada protein.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk berhati-hati dalam menyusun tata kelola pangan 2026.
Hilirisasi ayam terintegrasi bertujuan menyejahterakan peternak melalui kepastian bibit (DOC) yang terjangkau, peningkatan daya saing, dan kestabilan usaha.
Kementerian Pertanian mulai bergerak memulihkan ribuan hektar lahan pertanian yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat (Sumbar).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved