Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Penyalur Ditunjuk BUMN Pupuk

Ihfa Firdausya
04/8/2025 09:33
Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Penyalur Ditunjuk BUMN Pupuk
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Sistem penyaluran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Melalui mekanisme itu, titik distribusi pupuk subsidi ditetapkan oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Skema tersebut menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menyebut titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk. “Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Senin (4/8).

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menjelaskan, Perpres 6/2025 ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Sebelumnya, penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini hal itu dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa [erpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.

Dengan tata kelola baru ini, katanya, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya