Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Skema Pembayaran Subsidi Pupuk Berubah, Wamentan: BUMN Pupuk makin Efisien

Media Indonesia
16/12/2025 16:11
Skema Pembayaran Subsidi Pupuk Berubah, Wamentan: BUMN Pupuk makin Efisien
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan perubahan skema pembayaran subsidi pupuk.(Dok. Istimewa)

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan perubahan skema pembayaran subsidi pupuk saat menjalani sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (15/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa negara sebelumnya merealisasikan seluruh anggaran subsidi pupuk ke produsen, atau Pupuk Indonesia, setelah pupuk tersalurkan. Di tahun 2026 ada perubahan, yaitu sebagian dana subsidi akan dibayarkan di awal untuk pengadaan bahan baku.

Perubahan skema ini akan menghasilkan efisiensi cukup siginifikan, nilainya bisa mencapai Rp4,1 triliun. Dengan pembayaran di awal, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung bunga dari utang. Dengan demikian likuiditas menjadi lebih baik, sehingga efisiensi tercapai.

“Efisiensi ini sebetulnya hak perusahaan, tapi atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaatnya dikembalikan ke rakyat dalam bentuk penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen,” kata Wamentan.

Perbaikan mekanisme pembayaran ini menjadi upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Sementara itu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. 

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra menjelaskan, regulasi terbaru ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi. 

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvi, Minggu (14/12/2025).

Pasal tersebut menyebutkan, pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi. 

Tentunya pengadaan bahan baku tersebut disesuaikan dengan kebutuhan produksi pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan).

Adapun pembayaran yang di awal ini untuk memenuhinkebutuhan bahan baku selama satu tahun. Pembayaran dilakukan Pemerintah paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik