Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi secara transparan karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dulu itu (penyaluran pupuk bersubsidi) karena dalam rangka supaya dijagain, itu aturannya banyak. Karena aturannya banyak sehingga jadi tidak fleksibel, petaninya yang butuh, pas butuh tidak ada, pas panen barang baru ada. Nah ini sekarang disederhanakan dengan sederhana, tapi tetap pengawasannya harus tetap jalan," ucap Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (30/9).
Sudaryono menjelaskan, saat ini skema penyaluran pupuk bersubsidi telah berubah dari yang sebelumnya dari pabrik dikirim ke distributor dan selanjutnya baru dijual ke pengecer menjadi dari pabrik langsung ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) maupun pengecer.
"Sekarang tidak ada lagi distributor, jadi menurut saya ya sudah, kita tidak mau buka-buka yang dulu lah, kalaupun mungkin di masa lalu ada, ya oke lah ya. Tapi misalnya sekarang udah tidak mungkin lagi ada, karena sekarang dari pupuk pabriknya langsung ke gapoktan atau langsung ke pengecer.
Jadi tidak bisa dimainin secara politik lagi," tegasnya.
Berkaca dari hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini seluruh urusan pupuk bersubsidi telah selesai karena produktivitas yang mengalami kenaikan. Di sisi lain, dirinya menyatakan bahwa apabila ada pihak yang melanggar ataupun menghambat penyaluran pupuk bersubsidi akan berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fal/M-3)
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bonus atlet SEA Games Thailand senilai Rp480 miliar bersumber dari APBN, bukan uang pribadi Presiden. Peraih emas terima Rp1 miliar.
DEFISIT fiskal Indonesia pada 2025 tercatat melebar melampaui target pemerintah, seiring percepatan belanja negara di penghujung tahun dan lemahnya kinerja penerimaan.
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved