Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan terkait penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menurutnya hal itu tak terlepas dari jumlah PBI JK yang dihapus pada Februari 2026 mencapai 11 juta orang. Angka tersebut hampir 10% dari total PBI sekitar 98 juta orang.
“Sebelumnya satu juta, di bawah satu juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).
“Kalau 10% kena kan kerasa tuh, kalau 1% enggak ribut orang-orang. Begitu 10 (persen), yang sakit tuh hampir semuanya kena, dugaan saya. Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan,” imbuhnya.
Menkeu meminta perubahan data PBI JKN jangan menimbulkan kejutan di masyarakat. Menurutnya, penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku. Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana,” katanya.
“Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya.
Kementerian Keuangan juga memberikan masukan agar penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
“Tadi kan kalau ditanya ada enggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang enggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 (juta). Harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah itu,” papar Purbaya.
Menurutnya, masalahnya yang ada adalah terkait operasional, manajemen, dan sosialisasi. Purbaya mendorong hal itu bisa dibereskan secepatnya.
“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung. Ribut dikit enggak apa-apa. Tapi ini kan sama, uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak, Pak. Ke depan tolong dibetulin,” pungkasnya. (Ifa/P-3)
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun kondisi global penuh ketidakpastian, permintaan domestik masih menjadi mesin utama penggerak ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui perihal wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di bawah asumsi yang ditetapkan APBN 2026.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Kondisi tersebut berubah pada era Presiden Joko Widodo. Pemerintah, kata Purbaya, gencar membangun infrastruktur di berbagai wilayah. N
Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi perhatian investor. Kondisi IHSG turun bahkan sempat memunculkan pertanyaan di pasar, kenapa IHSG turun hari ini?
Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kelonggaran bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP soal pengisian jabatan baru hingga akhir 2026.
Gus Ipul menjelaskan usulan ini masih dalam proses pengajuan Kemensos, supaya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan pada perencanaan anggaran tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved