Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung dan siap diumumkan.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah selesai dan kini hanya menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujarnya.
Aturan baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Perubahan kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal.
Purbaya menyoroti bahwa peningkatan cadangan devisa sejauh ini belum sejalan dengan besarnya surplus perdagangan Indonesia. Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$155,7 miliar. Hingga akhir Desember 2025, angka tersebut hanya meningkat tipis menjadi sekitar US$156,5 miliar. Padahal, data Badan Pusat Statistik menunjukkan neraca perdagangan Indonesia pada Januari-November 2025 mencatat surplus sebesar US$38,54 miliar, meningkat 31,8% secara tahunan.
Purbaya menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aturan sebelumnya.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana memperketat kebijakan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara. Langkah ini diharapkan dapat memastikan devisa hasil ekspor dikelola lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap cadangan devisa nasional.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu mencerminkan kontribusi surplus perdagangan terhadap stabilitas cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal. (Ant/E-3)
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mem-blacklist alumni LPDP yang menghina Indonesia di medsos dari lingkungan pemerintah.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tindak tegas alumni LPDP yang hina Indonesia di medsos. Wajib kembalikan dana beasiswa beserta bunga dan masuk daftar hitam pemerintah!
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved