Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan, dengan larangan menyimpan dana di rekening non-Himbara dan pembatasan konversi valuta asing ke rupiah maksimal 50%, eksportir harus melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap struktur pembiayaan, arus kas, hingga hubungan perbankan internasional
Aturan baru tersebut tertuang dalam draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Ketika 100% DHE harus masuk terlebih dahulu ke rekening Himbara dan tidak boleh ditempatkan di rekening non-Himbara, seluruh arus pembayaran ekspor–impor harus direkayasa ulang. Ini tantangan besarnya,” ujar Josua kepada Media Indonesia, Selasa (9/12).
Ia menuturkan eksportir juga harus membuka rekening khusus baru, mengubah prosedur internal akuntansi dan keuangan, serta menyesuaikan kontrak dengan bank koresponden luar negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan, risiko kesalahan operasional, dan gangguan arus kas, terutama bagi perusahaan yang memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli maupun kreditur asing.
Di sisi lain, Josua menyinggung kesiapan kapasitas perbankan Himbara menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan ini. Katanya, eksportir selama ini memilih bank global karena jaringan internasional yang luas, kemudahan transaksi, instrumen lindung nilai yang beragam, serta biaya yang dinilai lebih kompetitif. Eksportir khawatir akan potensi spread nilai tukar lebih lebar, keterbatasan pembiayaan valuta asing, atau proses transaksi yang lebih lambat.
“Jika layanan Himbara belum setara dengan bank global, eksportir dapat menghadapi kenaikan biaya pembiayaan dan penurunan efisiensi transaksi, yang pada akhirnya berdampak pada daya saing harga ekspor,” kata Josua.
Perihal batas maksimal konversi dana hasil ekspor ke rupiah hanya 50%, menurut Josua perubahan ini menuntut eksportir mengatur ulang strategi pembiayaan karena selama ini mayoritas eksportir langsung mengonversi DHE untuk kebutuhan pembayaran domestik.
Pihaknya mencatat 70% DHE nonmigas sebelumnya dikonversi menjadi rupiah, sementara porsi dana yang dipertahankan dalam valuta asing di rekening khusus hanya sekitar 16 persen dan terus menurun. Dengan pembatasan konversi tersebut, kebutuhan rupiah tambahan harus dipenuhi melalui pinjaman domestik.
"Sehingga, hal ini dapat meningkatkan beban bunga terutama bagi eksportir dengan arus kas ketat," imbuhnya.
Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum dalam masa transisi. Banyak fasilitas kredit dan perjanjian kerja sama bisnis mensyaratkan rekening koleksi berada di bank tertentu, termasuk bank asing, sehingga penyesuaian kontrak kemungkinan tidak dapat dilakukan dengan cepat.
Terkait dampak kebijakan, Josua menilai pembatasan konversi 50% tidak serta merta menjadi solusi tunggal memperbaiki neraca pembayaran. Namun, kebijakan ini dapat meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri dan memperdalam pasar valas, selama pelaksanaannya didukung pengawasan ketat, kepatuhan pelaku usaha, kesiapan instrumen penempatan dana dalam negeri, serta peningkatan kualitas layanan Himbara.
“Efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh respons pelaku usaha dalam jangka menengah. Apakah ekosistem keuangan domestik cukup aman, likuid, dan menguntungkan untuk menyimpan devisa lebih lama di Indonesia,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Menurutnya, dana hasil ekspor yang sudah masuk ke Indonesia tidak perlu ditahan terlalu lama. Ia menilai, penahanan dana secara berlebihan justru berpotensi menurunkan minat investasi.
"Ini karena investor pada dasarnya tidak menyukai regulasi yang terlalu ketat," ujarnya di Jakarta, Senin (8/12).
Selain itu, Shinta menyoroti persoalan daya saing instrumen keuangan dalam negeri. Jika dana harus disimpan di Indonesia, imbal hasil atau bunga yang ditawarkan perlu kompetitif dibanding negara lain. Hal ini penting karena banyak kebutuhan biaya operasional perusahaan menggunakan mata uang asing, sehingga pengaturan yang terlalu kaku dapat meningkatkan biaya dan mengurangi fleksibilitas pelaku usaha.
Shinta memahami tujuan pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi. Namun, ia menekankan pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemudahan berbisnis agar tidak menjadi beban bagi pelaku usaha dan investor.
“Intinya, jangan sampai aturan ini justru mempersulit investor yang sudah ada. Pemerintah perlu memastikan instrumen keuangan domestik semakin menarik sehingga dana yang ditempatkan di Indonesia tetap kompetitif,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilisasi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah telah menyepakati penyesuaian ketentuan konversi DHE menjadi rupiah dari sebelumnya 100% menjadi 50%. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
“Konversinya kita turunkan supaya lebih banyak likuiditas valas dari DHE yang beredar di Indonesia,” ujar Febrio kemarin.
Adapun periode retensi atau masa penahanan dana tetap sama, yakni 12 bulan. Terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE Sumber Daya Alam (SDA), Febrio menyampaikan penyelesaian regulasi tersebut masih dalam proses finalisasi.
“Kemarin sudah ada pertemuan dengan perbankan dan pelaku usaha, lalu masuk tahapan pembahasan lanjutan, harmonisasi, dan prosedur lainnya sebelum diundangkan,” katanya.
Febrio menjelaskan salah satu fokus perbaikan dalam revisi PP tersebut adalah penguatan mekanisme pengawasan dana. Pemerintah mendorong agar penempatan DHE dilakukan di bank Himbara untuk mempermudah pengawasan oleh Bank Indonesia. (E-3)
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
PT BRI mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100% DHE di perbankan nasional selama 12 bulan.
Jika dibandingkan dengan gebrakan-gebrakan Presiden Prabowo yang lain, kebijakan DHE SDA termasuk yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi produk Malaysia karena kedekatan budaya, selera, dan preferensi konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved