Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BPJS Watch Minta Pemerintah Evaluasi RS yang Menolak Anak Suku Baduy Berobat

M Iqbal Al Machmudi
07/11/2025 18:51
BPJS Watch Minta Pemerintah Evaluasi RS yang Menolak Anak Suku Baduy Berobat
Ilustrasi: Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa. 

Ia menilai RS yang bersangkutan harus diperiksa karena diduga tidak memberikan pertolongan pertama yang layak tanpa ada pertanyaan administrasi.

"Jadi rumah sakit yang pertama itu menurut saya sudah melanggar hak atas keselamatan pasien, tidak memberikan layanan yang layak dan juga melanggar tentang layanan tentang administrasi," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (7/11).

Setiap rumah sakit harus melakukan prosedur pengobatan sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa keselamatan pasien yang didahulukan terlebih dahulu dan tidak boleh ada penolakan, apalagi dalam kondisi genting.

"Jadi tidak boleh ada kendala administrasi ditanya dulu KTP atau siapa yang menjamin dan sebagainya. Jadi saya sangat menyesalkan tindakan rumah sakit yang bertanya KTP, administrasi dan sebagainya. Kemudian hanya mengobati dengan perban saja tanpa mendapatkan layanan kesehatan yang layak," ungkapnya.

Timboel menjelaskan korban penganiayaan, korban kekerasan, korban trafficking, dan korban terorisme memang tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Oleh sebab itu RS manapun seharusnya sudah mengetahui bahwa korban penganiayaan yang dialami oleh anak suku Baduy Dalam harus dijamin oleh LPSK.

"Dan rumah sakit itu nggak usah khawatir, tinggal rumah sakit itu melaporkan kepada polisi dan LPSK. Polisi nanti yang melaporkan kepada LPSK bahwa ini adalah korban penganiayaan. Jadi memang bukan oleh JKN," pungkasnya. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik