Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Ia menilai RS yang bersangkutan harus diperiksa karena diduga tidak memberikan pertolongan pertama yang layak tanpa ada pertanyaan administrasi.
"Jadi rumah sakit yang pertama itu menurut saya sudah melanggar hak atas keselamatan pasien, tidak memberikan layanan yang layak dan juga melanggar tentang layanan tentang administrasi," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (7/11).
Setiap rumah sakit harus melakukan prosedur pengobatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa keselamatan pasien yang didahulukan terlebih dahulu dan tidak boleh ada penolakan, apalagi dalam kondisi genting.
"Jadi tidak boleh ada kendala administrasi ditanya dulu KTP atau siapa yang menjamin dan sebagainya. Jadi saya sangat menyesalkan tindakan rumah sakit yang bertanya KTP, administrasi dan sebagainya. Kemudian hanya mengobati dengan perban saja tanpa mendapatkan layanan kesehatan yang layak," ungkapnya.
Timboel menjelaskan korban penganiayaan, korban kekerasan, korban trafficking, dan korban terorisme memang tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh sebab itu RS manapun seharusnya sudah mengetahui bahwa korban penganiayaan yang dialami oleh anak suku Baduy Dalam harus dijamin oleh LPSK.
"Dan rumah sakit itu nggak usah khawatir, tinggal rumah sakit itu melaporkan kepada polisi dan LPSK. Polisi nanti yang melaporkan kepada LPSK bahwa ini adalah korban penganiayaan. Jadi memang bukan oleh JKN," pungkasnya. (Iam/M-3)
Seorang Warga Baduy Dalam dibegal di Jl. Pramuka Raya, 26 Oktober 2025, hingga robek di tangan kiri. Namun, ia ditolak di RS dengan alasan tidak memiliki KTP.
Tri Dasa Kala berlangsung 26-28 September 2024 di The Hall, Senayan City, Jakarta dan merupakan perayaan 30 tahun Ohmmbybai.
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved