Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis serta pemengaruh atau influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror setelah menyampaikan kritik untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Namun hingga kini, LPSK belum memperoleh data pasti terkait identitas aktivis maupun pemengaruh yang mengalami teror.
"Kami mengundang para aktivis tersebut, jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK karena kami sekarang juga masih menunggu hal-hal tersebut, siapa-siapa saja kami juga belum tahu," kata Suparyati dikutip dari Antara, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan, sejauh ini langkah proaktif yang dilakukan LPSK adalah menjalin komunikasi dengan jejaring untuk mengetahui kondisi awal para pihak yang diduga mengalami intimidasi.
LPSK, lanjut dia, siap memproses permohonan perlindungan secara cepat apabila para aktivis maupun pemengaruh tersebut mengajukan permintaan resmi.
"Kami sebenarnya punya perlindungan darurat, itu memang jaraknya tujuh hari posisinya. Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat dan kami melakukan identifikasi lebih lanjut kepada si orang tersebut," ujarnya.
Setelah proses identifikasi awal, LPSK akan memetakan kebutuhan pemohon yang bersifat mendesak, termasuk langkah-langkah perlindungan lanjutan.
"Itu bisa kami koordinasikan, kalau dalam konteks misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi," tutur Suparyati.
Sebelumnya, sejumlah kreator konten atau pemengaruh mengaku mendapat ancaman dan teror di kediaman pribadi mereka. Teror tersebut dialami antara lain oleh Ramon Dony Adam alias DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi.
DJ Donny telah melaporkan teror yang terjadi di rumahnya oleh orang tidak dikenal. Ia menyebut teror tersebut sudah terjadi dua kali, yakni pada Senin (29/12) dan Rabu (31/12) dini hari.
"Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya," kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12).
Sementara itu, Sherly Annavita mengaku mobilnya dicoret-coret oleh orang tidak dikenal, sedangkan Chiki Fawzi menerima ancaman secara digital.
Para pemengaruh tersebut menyatakan teror yang mereka alami terjadi setelah menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera oleh pemerintah.
Selain itu, Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa salah satu aktivisnya, Iqbal Damanik, juga menerima ancaman teror di kediamannya. Teror tersebut berupa pengiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman.
"Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu," demikian pesan tersebut, dikutip dari pernyataan Greenpeace Indonesia melalui akun Instagram resminya.
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved