Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) berjalan secara transparan dan akuntabel.
Langkah itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menuturkan, pertemuan dengan Menteri Keuangan menjadi langkah penting dalam membangun kesepahaman mengenai tata kelola dana agar sistem penghimpunan dan penyalurannya sesuai prinsip keuangan negara dan akuntabilitas publik.
"Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut, berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian. Sehingga diharapkan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai dengan mekanisme keuangan sehingga adanya terobosan khusus pelaksanaan PP tersebut, khususnya untuk korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sri dikutip dari siaran pers, Selasa (28/10).
PP Dana Bantuan Korban mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak pemulihan korban kekerasan seksual, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. LPSK memandang dana ini bukan sekadar urusan teknis anggaran, tetapi wujud nyata tanggung jawab konstitusional negara terhadap korban.
Sri menjelaskan, dari perspektif hak asasi manusia, restitusi dan dana bantuan merupakan bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban. Negara, ujarnya, tidak boleh memandang pemulihan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai kewajiban keadilan substantif. Dalam upaya ini, LPSK juga tengah mengkaji pengembangan model victim trust fund seperti di negara lain.
"Idealnya, dana ini seperti victim trust fund yang tujuannya membantu korban mengakses pemulihan. Namun tanggung jawab pelaku tetap ada. Salah satu ide yang pernah muncul adalah ‘dana talangan’, yakni negara terlebih dahulu membayar restitusi, lalu itu dianggap sebagai utang pelaku kepada negara," tutur Sri.
Secara kelembagaan, LPSK kini menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan DBK sesuai prinsip good governance. Mulai dari penyusunan pedoman umum, SOP, hingga peningkatan kapasitas SDM. Dana ini nantinya akan disalurkan melalui APBN tahun anggaran 2026 sebagai langkah awal penerapan.
"Langkah-langkah yang disiapkan antara lain penyusunan berbagai regulasi dan pedoman umum. Sebenarnya, ada dua hal yang bisa dijalankan. Pertama, melalui APBN. Kita sudah terbiasa menyalurkan bantuan melalui APBN, sehingga untuk tahun anggaran 2026 kita sudah mulai menganggarkan dana bantuan korban," jelas Sri.
Untuk menjamin akuntabilitas, LPSK akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit dana. Kolaborasi dengan lembaga pengawasan seperti Kemenkeu dan KPK juga akan diperkuat agar tidak ada celah penyimpangan.
"Kami ingin sistem yang bersih, bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak membuka celah penyimpangan," ujar Sri.
Dia menekankan, negara wajib hadir menjamin hak korban, tanpa meniadakan tanggung jawab pelaku. Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi sumber dana agar tidak berasal dari hasil korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak pidana lain.
"Kita tidak akan menerima dana yang bersumber dari hasil korupsi atau pelanggaran HAM. Mungkin itu akan membatasi jumlah sumbangan, tapi tidak apa-apa. Justru agar dana ini tidak menjadi sarana pencucian uang, dan tetap terjaga integritasnya," kata Sri.
Ke depan, LPSK berencana melibatkan akademisi dan lembaga riset, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memperkuat kebijakan dan landasan filosofis sistem Dana Bantuan Korban. "Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk korban adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Sri. (Mir/M-2)
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kebijakan debt switching, yakni penukaran tenor surat utang pemerintah dengan instrumen baru yang memiliki jatuh tempo lebih panjang, akan dijalankan pada tahun ini.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved