Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSELERASI kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat. Jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.
"Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).
Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.
Baca juga : Keterbukaan Masyarakat Respons Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Aturan Pelaksana UU TPKS
Menurut Lestari, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan kita, harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya.
Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menurut Rerie sapaan akrab Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di tanah air.
Kondisi tersebut, ujar Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No. 12 Tahun 2022 itu dapat segera direalisasikan.
Baca juga : Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Rerie sangat berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di negeri ini.
Jangan sampai, tegas Rerie, momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia. (RO/Z-7)
Perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Lestari Moerdijat: Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini Tetap Relevan hingga Saat Ini.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong distribusi guru kompeten dan insentif tepat di wilayah 3T untuk wujudkan pemerataan pendidikan nasional di tahun 2026.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved