Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kemanusiaan dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Sejak disahkannya UU TPKS, kasus kekerasan seksual seharusnya menurun. Namun, realitanya masih banyak hambatan, terutama dalam proses hukum,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema “UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Irjen Pol. (Purn) Desy Andriani dari KemenPPPA, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo dari Polri, dan kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Lestari menilai lemahnya kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan UU No. 12/2022. Ia menekankan pentingnya perspektif korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan setiap kasus.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, mengungkapkan bahwa hingga kini baru 355 dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia juga menyebut masih rendahnya pemahaman aparat menjadi hambatan serius.
“Pendekatan integratif dari semua pemangku kepentingan dibutuhkan untuk perlindungan menyeluruh,” ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kombes Pol. Rita Wulandari menyebut perlunya mekanisme terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia juga mengusulkan agar UPTD PPA dapat menerima laporan langsung dari korban untuk mempercepat proses.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyoroti praktik hukum yang belum sejalan dengan semangat UU TPKS. Ia mengatakan korban kerap merasa tertekan karena harus berhadapan dengan penyidik laki-laki tanpa pendamping hukum.
“Banyak aparat masih menggunakan hukum acara umum, yang tidak memberikan ruang pemulihan bagi korban,” jelas Amanda.
Wartawan senior Usman Kansong turut menilai bahwa absennya perspektif korban dan dominasi relasi kuasa serta budaya patriarki turut melemahkan efektivitas UU TPKS. Ia mendorong peningkatan jumlah polisi wanita dalam proses penanganan hukum.
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
PERLUASAN akses pendidikan tinggi harus terus dilakukan. Salah satunya dengan mengedepankan digitalisasi sebagai bagian langkah strategis dalam pembangunan SDM unggul.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved