Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kemanusiaan dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Sejak disahkannya UU TPKS, kasus kekerasan seksual seharusnya menurun. Namun, realitanya masih banyak hambatan, terutama dalam proses hukum,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema “UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Irjen Pol. (Purn) Desy Andriani dari KemenPPPA, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo dari Polri, dan kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Lestari menilai lemahnya kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan UU No. 12/2022. Ia menekankan pentingnya perspektif korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan setiap kasus.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, mengungkapkan bahwa hingga kini baru 355 dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia juga menyebut masih rendahnya pemahaman aparat menjadi hambatan serius.
“Pendekatan integratif dari semua pemangku kepentingan dibutuhkan untuk perlindungan menyeluruh,” ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kombes Pol. Rita Wulandari menyebut perlunya mekanisme terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia juga mengusulkan agar UPTD PPA dapat menerima laporan langsung dari korban untuk mempercepat proses.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyoroti praktik hukum yang belum sejalan dengan semangat UU TPKS. Ia mengatakan korban kerap merasa tertekan karena harus berhadapan dengan penyidik laki-laki tanpa pendamping hukum.
“Banyak aparat masih menggunakan hukum acara umum, yang tidak memberikan ruang pemulihan bagi korban,” jelas Amanda.
Wartawan senior Usman Kansong turut menilai bahwa absennya perspektif korban dan dominasi relasi kuasa serta budaya patriarki turut melemahkan efektivitas UU TPKS. Ia mendorong peningkatan jumlah polisi wanita dalam proses penanganan hukum.
Perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Lestari Moerdijat: Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini Tetap Relevan hingga Saat Ini.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong distribusi guru kompeten dan insentif tepat di wilayah 3T untuk wujudkan pemerataan pendidikan nasional di tahun 2026.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved