Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kemanusiaan dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Sejak disahkannya UU TPKS, kasus kekerasan seksual seharusnya menurun. Namun, realitanya masih banyak hambatan, terutama dalam proses hukum,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema “UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Irjen Pol. (Purn) Desy Andriani dari KemenPPPA, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo dari Polri, dan kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Lestari menilai lemahnya kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan UU No. 12/2022. Ia menekankan pentingnya perspektif korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan setiap kasus.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, mengungkapkan bahwa hingga kini baru 355 dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia juga menyebut masih rendahnya pemahaman aparat menjadi hambatan serius.
“Pendekatan integratif dari semua pemangku kepentingan dibutuhkan untuk perlindungan menyeluruh,” ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kombes Pol. Rita Wulandari menyebut perlunya mekanisme terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia juga mengusulkan agar UPTD PPA dapat menerima laporan langsung dari korban untuk mempercepat proses.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyoroti praktik hukum yang belum sejalan dengan semangat UU TPKS. Ia mengatakan korban kerap merasa tertekan karena harus berhadapan dengan penyidik laki-laki tanpa pendamping hukum.
“Banyak aparat masih menggunakan hukum acara umum, yang tidak memberikan ruang pemulihan bagi korban,” jelas Amanda.
Wartawan senior Usman Kansong turut menilai bahwa absennya perspektif korban dan dominasi relasi kuasa serta budaya patriarki turut melemahkan efektivitas UU TPKS. Ia mendorong peningkatan jumlah polisi wanita dalam proses penanganan hukum.
PENGUATAN peran orangtua dibutuhkan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga di tanah air.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan literasi keuangan digital bagi perempuan penting sebagai bagian dari upaya pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan
Upaya peningkatan gizi keluarga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman para ibu dan orang tua pada umumnya, terkait pemenuhan gizi seimbang keluarga.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
UPAYA pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved