Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan kedua aturan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa masih terdapat beberapa dinamika dalam implementasi UU PKDRT dan TPKS. Dari sisi UU TPKS, meskipun sudah satu tahun disahkan, sampai saat ini belum ada aturan pelaksana.
"Sementara itu, implementasi UU PKDRT sendiri melemah dan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga justru sering menggunakan KUHP yang mengharuskan ada 2 saksi dan bukti kekerasan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita semua," ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Mewujudkan Pemahaman Pentingnya Asupan Gizi Seimbang bagi Keluarga Harus Konsisten
Dari dinamika tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menambahkan bahwa masih banyak hambatan yang terjadi bagi implementasi kedua UU ini di antaranya tidak adanya aturan pelaksana, penggunaan hukum yang lain, lemahnya pemahaman substansi UU, dan relasi sosial antara pelaku dan korban.
"Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Apakah ini pembiaran atau ada konstruksi dan struktur berpikir yang salah dan dipahami sehingga akhirnya implementasi UU ini sendiri menjadi lambat dan belum bisa dijalankan?," ujar Rerie.
Baca juga: Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung
Menurutnya, perlu ditekankan bahwa kedua UU ini bukan hanya sekadar berbicara mengenai perlindungan terhadap kekerasan saja, tapi berbicara mengenai harkat dan martabat manusia yang bukan hanya diamanatkan oleh konstitusi tapi menjadi dasar yang diamanatkan dalam semua ajaran agama. (Des/Z-7)
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved