Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan kedua aturan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa masih terdapat beberapa dinamika dalam implementasi UU PKDRT dan TPKS. Dari sisi UU TPKS, meskipun sudah satu tahun disahkan, sampai saat ini belum ada aturan pelaksana.
"Sementara itu, implementasi UU PKDRT sendiri melemah dan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga justru sering menggunakan KUHP yang mengharuskan ada 2 saksi dan bukti kekerasan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita semua," ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Mewujudkan Pemahaman Pentingnya Asupan Gizi Seimbang bagi Keluarga Harus Konsisten
Dari dinamika tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menambahkan bahwa masih banyak hambatan yang terjadi bagi implementasi kedua UU ini di antaranya tidak adanya aturan pelaksana, penggunaan hukum yang lain, lemahnya pemahaman substansi UU, dan relasi sosial antara pelaku dan korban.
"Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Apakah ini pembiaran atau ada konstruksi dan struktur berpikir yang salah dan dipahami sehingga akhirnya implementasi UU ini sendiri menjadi lambat dan belum bisa dijalankan?," ujar Rerie.
Baca juga: Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung
Menurutnya, perlu ditekankan bahwa kedua UU ini bukan hanya sekadar berbicara mengenai perlindungan terhadap kekerasan saja, tapi berbicara mengenai harkat dan martabat manusia yang bukan hanya diamanatkan oleh konstitusi tapi menjadi dasar yang diamanatkan dalam semua ajaran agama. (Des/Z-7)
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Nilai-nilai sportivitas dalam olahraga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar ditanamkan baik bagi para atlet maupun penggemarnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 123,8 juta orang yang melakukan pergerakan di masa mudik pada Lebaran 2023 ini.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan momen lebaran dan mudik harus menjadi salah satu momentum untuk mneingkatkan rasa persatuan dan persaidaraan antar anak bangsa.
PEMIMPIN yang mampu mengayomi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi sebagai dampak perubahan di berbagai sektor kehidupan.
"Saya kira Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah rencana perbaikan strategi berdasarkan pengalaman melakukan beberapa kali transisi PSBB," ujar Rerie
MASALAH pencemaran udara merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pelibatan publik diperlukan agar kebijakan strategis yang dicanangkan dapat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved