Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANGGOTA Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Melani mengungkapkan pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022 terdapat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia dengan 79,5% korbannya perempuan dan sisanya 20,95% laki-laki.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga, tercapainya kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan.
"Tapi, UU itu sebetulnya bukan obat mujarab untuk mengatasi KDRT. Banyak masalah lain. Semakin tingginya angka KDRT itu menurut hemat saya masih kurang sosialisasi tentang UU PKDRT terhadap aparat penegak hukum. Jadi ada perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Melani dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT
"Kemudian juga kurang adanya upaya pencegahan dalam UU PKDRT. Juga masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa dengan lahirnya UU PKDRT, persoalan KDRT telah bergeser dari ranah privat ke ranah publik. Kemudian juga masih kentalnya budaya patriarki dan hukuman terhadap pelaku KDRT dalam vonis hakim masih rendah," tuturnya.
Selain itu, terkait tindak pidana kekerasan, menurut data Kementerian PPPA, pada 2022 kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 11.016 kasus, kekerasan fisik 9.019 kasus, kekerasan psikis 8.524 kasus, penelantaran 2.718 kasus, trafficking 443 kasus, dan eksploitasi 256 kasus.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
Melani merasa bahwa UU TPKS masih rumit dan masih memerlukan pendidikan serta pelatihan dalam implementasinya. Di samping itu, kelemahannya juga masih terletak pada belum ada peraturan pelaksana terhadap UU TPKS. (Des/Z-7)
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved