Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang istri berulang kali mengalami KDRT hingga akhirnya dibunuh suaminya sendiri.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya, korban sudah sempat melapor ke polisi namun tidak ada tindak lanjut yang serius dari laporan tersebut.
Regulasi terkait KDRT sebetulnya sudah ada sejak lama, Itu tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun aturan itu belum cukup menghapuskan tindakan KDRT di Indonesia.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui Indonesia masih memiliki tantangan dalam mengimplementasikan UU PKDRT. Meskipun demikian, ia melihat sudah ada kesadaran dari masyarakat. Itu terlihat dari adanya peningkatan pelaporan kekerasan yang dialami perempuan.
“Sebetulnya, jika dilihat data catatan tahunan Komnas Perempuan, yang melaporkan terus meningkat. Artinya, ada penguatan kesadaran itu. Namun, memang masih banyak yang tidak melaporkan,” ujar Andy kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reaksi lingkungan atas kasus KDRT dikatakan menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika lingkungan peduli, korban akan berani untuk melaporkan.
Sebaliknya, jika lingkungan masih menyalahkan korban, atau menyuruhnya bersabar dengan berbagai justifikasi, termasuk pemahaman agama, itu akan membuat korban tidak berani untuk mengungkap kekerasan yang terjadi.
“Begitu pula dengan pengalaman orang lain yang melaporkan kasusnya. Jika ada banyak kasus yang tidak dilanjutkan prosesnya, seperti kasus terakhir yang viral, KDRT berujung pembunuhan terhadap istri padahal sebelumnya sudah dilaporkan, maka kepercayaan diri korban untuk melaporkan juga akan berkurang,” tegas Andy. (Z-11)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
POLDA Metro Jaya menyebutkan bahwa suami dari Putri Balqis, Bani Bayumin terancam pasal tambahan lantaran kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral karena justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Korban menolak tawaran restorative justice.
PASUTRI viral, Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Berikut ini penjelasan Polres Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes urine terhadap suami Putri Balqis, Bani Bayumin.
IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal.
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved