Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang istri berulang kali mengalami KDRT hingga akhirnya dibunuh suaminya sendiri.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya, korban sudah sempat melapor ke polisi namun tidak ada tindak lanjut yang serius dari laporan tersebut.
Regulasi terkait KDRT sebetulnya sudah ada sejak lama, Itu tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun aturan itu belum cukup menghapuskan tindakan KDRT di Indonesia.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui Indonesia masih memiliki tantangan dalam mengimplementasikan UU PKDRT. Meskipun demikian, ia melihat sudah ada kesadaran dari masyarakat. Itu terlihat dari adanya peningkatan pelaporan kekerasan yang dialami perempuan.
“Sebetulnya, jika dilihat data catatan tahunan Komnas Perempuan, yang melaporkan terus meningkat. Artinya, ada penguatan kesadaran itu. Namun, memang masih banyak yang tidak melaporkan,” ujar Andy kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reaksi lingkungan atas kasus KDRT dikatakan menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika lingkungan peduli, korban akan berani untuk melaporkan.
Sebaliknya, jika lingkungan masih menyalahkan korban, atau menyuruhnya bersabar dengan berbagai justifikasi, termasuk pemahaman agama, itu akan membuat korban tidak berani untuk mengungkap kekerasan yang terjadi.
“Begitu pula dengan pengalaman orang lain yang melaporkan kasusnya. Jika ada banyak kasus yang tidak dilanjutkan prosesnya, seperti kasus terakhir yang viral, KDRT berujung pembunuhan terhadap istri padahal sebelumnya sudah dilaporkan, maka kepercayaan diri korban untuk melaporkan juga akan berkurang,” tegas Andy. (Z-11)
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved