Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Berkas Kasus KDRT Anggota DPRD Babel dari PDIP Diproses Kejaksaan

Golda Eksa
12/10/2024 16:03
Berkas Kasus KDRT Anggota DPRD Babel dari PDIP Diproses Kejaksaan
Ilustrasi .(123RF)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi alias IW terus berproses. Status hukum kader PDIP ini juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Wakil Kapolresta Pangkalpinang AKB Rendra Oktha Dinata menjelaskan penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/409 /IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, dengan pelapor IS selaku istri sah Imam.

Tersangka IW diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 4 bulan penjara.

Baca juga : Berkas Kasus WN Jepang Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual di Bali Dilimpahkan

Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

"Namun, untuk sementara ini tim penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku dinilai masih kooperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapan saja," kata Rendra.

Sementara itu, AK seorang praktisi hukum di Pangkalpinang, saat dimintai informasi soal perkembangan kasus tersebut menuturkan berkas sudah rampung dan tinggal menunggu proses persidangan.

Baca juga : Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Perkelahian Santri ke Kejari

"Kabarnya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ujar AK, Jumat (11/10).

Diketahui, akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu (11/9) siang.

Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya