Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi alias IW terus berproses. Status hukum kader PDIP ini juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Wakil Kapolresta Pangkalpinang AKB Rendra Oktha Dinata menjelaskan penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/409 /IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, dengan pelapor IS selaku istri sah Imam.
Tersangka IW diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 4 bulan penjara.
Baca juga : Berkas Kasus WN Jepang Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual di Bali Dilimpahkan
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel.
"Namun, untuk sementara ini tim penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku dinilai masih kooperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapan saja," kata Rendra.
Sementara itu, AK seorang praktisi hukum di Pangkalpinang, saat dimintai informasi soal perkembangan kasus tersebut menuturkan berkas sudah rampung dan tinggal menunggu proses persidangan.
Baca juga : Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Perkelahian Santri ke Kejari
"Kabarnya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ujar AK, Jumat (11/10).
Diketahui, akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu (11/9) siang.
Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. (Ant/J-2)
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hilman Kurniawan dari Seadoo Racing Team tampil impresif di kelas Endurance Runabout GP1.
Melalui program edukasi Indonesia Fintech Youth Community (Infinity), Aftech menyambangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved