Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
POLDA Metro Jaya menyebutkan bahwa suami dari Putri Balqis, Bani Bayumin terancam pasal tambahan lantaran kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral karena justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Korban menolak tawaran restorative justice.
PASUTRI viral, Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Berikut ini penjelasan Polres Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes urine terhadap suami Putri Balqis, Bani Bayumin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyatakan bahwa kasus KDRT itu menjadi menyita perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis dan kasusnya sempat viral di Depok.
Pelaku pembunuhan ibu muda di Cikarang, N, 25, terancam pasal berlapis. N diketahui sadis dan tega membunuh istrinya sendiri di depan dua anak balitanya.
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41.
Akibat dari peristiwa itu, kondisi sang istri pun kritis dengan luka bakar hingga 75%.
Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya.
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
DIREKTUR Eksekutif LBH Apik Jakarta Siti Mazuma mengungkapkan sudah sejak 2004 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) disahkan, namun implementasinya mundur.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menimbulkan trauma jangka panjang. Sesuai aturan masyarakat yang mengetahui ada tindak KDRT dibenarkan untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved