Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41. Sidang lanjutan mengendakan pemeriksaan saksi. Yakni Putri Balqis Chairunisyah istri terdakwa.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan anggota Fausi dan Ahmad Adib, Putri Balqis Chairunisyah menceritakan kronologis kasus, bahwa pada Sabtu, 25 Februari 2023 awalnya terdakwa Bani Idham Fitriyanto dalam kondisi baik-baik saja atau tidak ada permasalahan.
Namun, saat makan malam bersama di kediamannya yang terletak di Jalan Bumi Daya VI No.78 RT 002 RW 19, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Tiba-tiba suaminya (terdakwa) berkeluh kesah mengenai adiknya dan mengucapkan saksi bodoh. Terdakwa juga menanyakan soal pengeluaran bulanan dan dijawab oleh saksi bila mau secara rinci hari Senin.
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis Chairunisyah Mulai Disidangkan di PN Depok
Selanjutnya, terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengungkit persoalan lama terkait saksi pernah meninggalkan rumah.
"Terdakwa kemudian ngambil air cabai lalu menyiramkan ke saya dari arah depan, saya minta izin untuk mencuci muka, tapi terdakwa teriak pilih gue apa gue ambil ginjal bapa lu dengan menyuruh orang," ungkap Putri Balqis Chairunisyah dengan suara terbata-bata diiringi tangis di Ruang Sidang 3 PN Depok, Jumat (29/9).
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam
Terdakwa, kata saksi, melanjutkan mengambil bon cabai yang berada di meja makan dan menyiramkan kepada dirinya. Terdakwa juga menariknya sewaktu dirinya ingin menghindar. "Rambut saya ditarik ke arah depan, sekitar 3 meter saya ditarik. Terdakwa kembali menanyakan perincian pengeluaran bulanan, pas saat mau jawab dirinya dipukul sebanyak 3 kali," kata Putri Balqis Chairunisyah.
Masih kata korban, dirinya kemudian ditarik sampai tersungkur dan terdakwa berkata 'mau tahu ga ditinggal ibu'. Lalu, korban 'saya minta maaf'. 'Bila mau tahu rasanya lu gue bunuh ya' kata terdakwa dan dijawab saksi 'anak-anak masih membutuhkan kita'.
Lalu, rahang korban dipukul lebih dari sekali hingga dirinya terjatuh. Kemudian asisten rumah tangga yang tinggal bersama kami, Siti Aisyah ingin membantu korban namun dilarang oleh terdakwa.
"Saya kemudian diminta masuk ke dalam kamar ART, saya trauma kalau di kamar, KDRT selalu terjadi di dalam kamar. Saya dicekik (piting) sama terdakwa, cuma tidak juga dilepaskan, sampai akhirnya saya memegang celana korban, kemudian terdakwa mengerang kesakitan karena alat kelamin terpegang," sambungnya.
Saat Siti Aisyah (pembantu) masih berada di dalam, korban kembali diajak masuk ke kamar Siti. Pas berada di dalam kamar, terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengarahkan garpu yang telah dibawanya dari meja makan ke arah muka Siti dan berkata jangan ikut campur dan meninggalkan rumah seperti Bunda (korban).
Sewaktu kondisi sudah mereda, pas berada di sofa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar merekanya. Terdakwa kemudian berjalan menuju kamar dan mengajak korban. Secara berlahan korban berjalan dan melihat terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi sudah berada di tempat tidur kemudian ditutup atau dikunci oleh korban.
"Saya langsung menuju ke arah luar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga, Siti kemudian berteriak kepada korban untuk mengungsikan anak-anak dari kamarnya, ketiga anak saya dan Siti Aisyah dititipkan ke samping rumah yang kebetulan adik iparnya, dan saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metropolitan Kota Depok," ucapnya (Z-4)
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved