Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkab Bekasi Resmikan UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Terpadu

Anton Kustedja
12/12/2025 18:18
Pemkab Bekasi Resmikan UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Terpadu
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (tengah) meresmikan gedung pelayanan terpadu UPTD PPA Kabupaten Bekasi di kawasan industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kamis (11/12).(Dok Pemkab Bekasi)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperkuat layanan perlindungan dengan meresmikan gedung pelayanan terpadu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Rumah Anak Baznas.

Gedung pelayanan di kawasan industri Delta Silicon II, Cikarang Pusat, ini diresmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi bersama Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan jajaran Forkopimda pada Kamis (11/12).

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi komitmen Pemkab Bekasi dan Baznas dalam memperkuat layanan, agar perempuan dan anak merasa lebih aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Lonjakan Kasus yang Mendesak

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan, kehadiran gedung baru ini adalah komitmen nyata Pemkab dalam menekan angka kekerasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.

Peresmian ini dilakukan di tengah tren kenaikan kasus kekerasan yang signifikan di Kabupaten Bekasi. Data UPTD PPA mencatat tahun 2021: 110 kasus. Tahun 2024: 293 kasus. Hingga Oktober 2025: 292 kasus (terdiri dari 118 kasus terhadap perempuan dan 174 kasus terhadap anak).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Asep menegaskan data tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan masih merupakan tantangan serius. Pemda merespons dengan memastikan kesiapan UPTD PPA untuk menjalankan 11 fungsi layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.

Jenis pelayanan tersebut mencakup layanan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, reintegrasi, hingga rujukan secara terintegrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik tetapi pusat layanan yang bekerja profesional, humanis, dan berpihak pada korban," ujar Asep.

Pemkab Bekasi turut mengapresiasi sinergi lintas sektor, termasuk penyediaan lahan oleh kawasan industri Lippo Cikarang dan pembangunan RPS oleh Baznas, yang menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan. (AK/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik