Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merekomendasikan sejumlah hal guna penguatan penanganan femisida, seperti amandemen undang-undang agar femisida menjadi kategori tindak pidana khusus karena mengandung elemen diskriminasi gender.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin mengatakan, femisida bukan pembunuhan biasa. Menurutnya, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan/atau anak perempuan karena gendernya, yang didorong oleh superioritas dominasi, misogini, dan relasi kuasa yang timpang. "Masih ada sisi yang lemah dalam aturan hukum, walaupun negara sudah hadir memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya untuk kasus femisida," kata Margareth.
Femisida, katanya, adalah bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang belum dipahami banyak orang, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Margareth menyoroti perlunya pedoman bagi para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, agar mengembangkan prosedur dan pedoman teknis penanganan kasus femisida sesuai perspektif gender.
TIDAK BERPIHAK
Ternyata masih banyak media yang menulis berita tentang kasus femisida, tetapi tidak berpihak kepada korban. "Kasus femisida itu masih dipahami sebagai peristiwa individual, dan ada tendensi korban cenderung disalahkan," jelas Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti dalam pelatihan media dan peluncuran buku di Jakarta, kemarin.
Dalam pemberitaan, sisi yang diambil adalah bagaimana perilaku korban, sehingga kemudian menggiring pandangan masyarakat bahwa korban layak mendapatkan kekerasan. Lalu kemudian ada juga framing yang mengarahkan kekerasan terhadap perempuan disimplifikasi menjadi drama rumah tangga. "Lalu, femisida pembunuhan dianggap sebagai sesuatu yang personal, yang enggak terkait satu sama lain dengan sistem, dengan problem-problem norma sosial di sekitarnya," pungkasnya.
Yuni menyarankan agar penulisan tentang korban femisida lebih mengutamakan korban.
ORANG TERDEKAT
Selain memojokkan korban femisida, Yuni menyebutkan pihaknya menemukan bahwa masih banyak korban femisida adalah anak perempuan. Dalam catatannya, ada 17 kasus, korbannya berusia 14-17 tahun dan 43 kasus berusia 18-24 tahun. Data ini berdasarkan pemetaan melalui pemberitaan media pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025. "Dari temuan-temuan tersebut polanya pelaku itu mayoritas orang dekat, bukan orang asing dan ini adalah ujung kekerasan berulang," kata Yuni.
Lingkaran yang sering menjadi pelaku femisida, dalam catatan Komnas Perempuan, adalah suami, pacar, teman, hingga anggota keluarga. "Jadi meskipun usianya masuk kategori anak, ada beberapa peristiwa atau korban yang memang sudah menikah dan memang berstatus istri yang kemudian pelakunya adalah suaminya," ungkapnya.
MOTIF FEMISIDA
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati. Kemudian yang kedua, eskalasi dari tindakan pemerkosaan dan kekerasan terhadap istri. Ketiga, ketakutan akan dilaporkan ke polisi setelah berhubungan seksual. Keempat, korban tidak mau diajak balikan. Kelima, pelanggan jasa korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). "Keenam, pertengkaran dan pelaku menyusun skenario pembunuhan menjadi kasus bunuh diri dengan minum potasium sianida," ujar dia. Ketujuh, ingin mengakhiri hubungan. Kedelapan, rumah tangga tidak harmonis. Kesembilan, tidak mau putus hubungan, dan kesepuluh, tidak diketahui. (H-1)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Pelaksanaan kegiatain ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak serta mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang inklusif.
Perempuan korban kekerasan tertinggi ada pada kelompok remaja atau berusia 0-17 tahun sebesar 46.38% atau sebanyak 16.480 korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved