Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menilai aturan mengenai perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru bisa menyebabkan over criminalization.
Pada Pasal 411 hingga 412 KUHP Baru tersebut memperluas lingkup perzinaan dari KUHP sebelumnya. Dalam KUHP lama, pasal perzinaan (gendak/overspel) berlaku pada pria atau wanita yang telah memiliki ikatan perkawinan. Dan salah satu pasangan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perbuatan tersebut.
Sementara dalam KUHP baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Isu perluasan pasal perzinaan adalah over criminalization (kriminalisasi berlebih). Negara menjadi dapat intervensi kehidupan privat warga negaranya sementara tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ratna saat dihubungi, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
"Tetap itu tidak mengurangi over kriminalisasi terhadap kehidupan privat warga negara yang harusnya negara tidak bisa intervensi. Kecuali misalnya melakukan perbuatan asusila di muka publik atau di depan seseorang/ muka umum," ujar dia.
Sebagai informasi, baru beberapa hari diterapkan secara penuh menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), KUHP baru langsung menghadapi sejumlah permohonan uji materi di MK. Selain isu hukuman mati dan kesusilaan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden juga menjadi objek gugatan yang dinilai pemohon berpotensi membungkam demokrasi. (Iam/P-3)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved