Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pasal Perzinaan KUHP Baru Dinilai Over Criminalization

M Iqbal Al Machmudi
06/1/2026 17:16
Pasal Perzinaan KUHP Baru Dinilai Over Criminalization
ilustrasi(MI)

WAKIL Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menilai aturan mengenai perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru bisa menyebabkan over criminalization.

Pada Pasal 411 hingga 412 KUHP Baru tersebut memperluas lingkup perzinaan dari KUHP sebelumnya. Dalam KUHP lama, pasal perzinaan (gendak/overspel) berlaku pada pria atau wanita yang telah memiliki ikatan perkawinan. Dan salah satu pasangan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perbuatan tersebut.

Sementara dalam KUHP baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Isu perluasan pasal perzinaan adalah over criminalization (kriminalisasi berlebih). Negara menjadi dapat intervensi kehidupan privat warga negaranya sementara tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ratna saat dihubungi, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.

"Tetap itu tidak mengurangi over kriminalisasi terhadap kehidupan privat warga negara yang harusnya negara tidak bisa intervensi. Kecuali misalnya melakukan perbuatan asusila di muka publik atau di depan seseorang/ muka umum," ujar dia.

Sebagai informasi, baru beberapa hari diterapkan secara penuh menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), KUHP baru langsung menghadapi sejumlah permohonan uji materi di MK. Selain isu hukuman mati dan kesusilaan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden juga menjadi objek gugatan yang dinilai pemohon berpotensi membungkam demokrasi. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik