Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Komnas Perempuan: Pasal Perzinaan KUHP Baru Bisa Cegah Persekusi

M Iqbal Al Machmudi
07/1/2026 12:59
Komnas Perempuan: Pasal Perzinaan KUHP Baru Bisa Cegah Persekusi
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti.(Dok. Komnas Perempuan)

WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.

Dalam Pasal 412 Ayat (2) disebutkan bahwa tindak pidana perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Jika deliknya bukan aduan absolut, maka bisa melegitimasi persekusi yang selama ini sudah terjadi. Apalagi waktu itu yang bisa mengadukan juga bisa RT, RW, tetangga, itu kan artinya melegitimasi persekusi," kata Ratna saat dihubungi, Rabu (7/1).

Dengan begitu ranah privat warga negara tetap terjaga dari campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan, seperti masyarakat umum atau organisasi massa. 

Di sisi lain, Ratna juga menyoroti pasal perzinaan dalam KUHP baru juga over kriminalisasi. Menurutnya, aturan yang seharusnya diatur adalah ketika terjadi tindakan kekerasan.

"Karena tidak ada keterlibatan salah satu pihak dengan perkawinan. Jadi KUHP baru itu benar-benar over-kriminalisasi. Seharusnya yang diatur bila terjadi tindakan kekerasan," ujar dia.

"Bukan karena hidup bersama, tapi karena kekerasan, ada korban di situ. Itu yang paling layak dilaporkan oleh orang tuanya," sambungnya.

Sebagai informasi, baru beberapa hari diterapkan secara penuh menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), KUHP baru langsung menghadapi sejumlah permohonan uji materi di MK. Selain isu hukuman mati dan kesusilaan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden juga menjadi objek gugatan yang dinilai pemohon berpotensi membungkam demokrasi. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya