Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Dalam sidang tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP atau pasal perzinahan yang dinilai menciptakan rasa takut dan mengancam kebebasan kehidupan pribadi.
Pemohon menguji Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dianggap menimbulkan chilling effect atau efek gentar, khususnya bagi orang dewasa yang menjalin hubungan intim secara suka sama suka di luar perkawinan sah.
“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar salah satu Pemohon, Valentina Ryan M, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025, Rabu (14/1), di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Ryan menjelaskan, para Pemohon merasa khawatir menjalin hubungan pribadi karena pasal tersebut membuka ruang pengaduan oleh orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah. Kondisi ini, menurutnya, membuat kehidupan privat warga negara rentan dikriminalisasi.
Selain Valentina Ryan M, Pemohon lainnya adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
Dalam KUHP, Pasal 411 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang menikah, serta orang tua atau anak bagi yang tidak menikah.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut justru menimbulkan perlakuan hukum yang tidak adil. Mereka menilai orang yang belum menikah menjadi lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang berhak mengadukan.
“Negara di satu sisi menutup akses kami untuk menikah, tetapi di sisi lain menghukum kami karena tidak menikah. Ini kontradiksi yang menyengsarakan,” ujar Valentina.
Para Pemohon juga menilai pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kehidupan bersama orang dewasa tanpa dasar prinsip kerugian (harm principle) yang jelas. Mereka menegaskan, negara seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Ridwan Mansyur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi permohonan.
“Saya kira kalau dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi, terutama memasukkan sumber pustaka dan memperkuat dasar argumentasinya supaya posita dan petitum betul-betul selaras,” kata Ridwan. (H-3)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved