Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KUHP Baru Digugat ke MK,  Dasco : Kita Hargai Warga Negara atau Oganisasi yang Melakukan Uji Materi

Rahmatul Fajri
06/1/2026 21:00
KUHP Baru Digugat ke MK,  Dasco : Kita Hargai Warga Negara atau Oganisasi yang Melakukan Uji Materi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan dalam konperensi pers di Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihak yang keberatan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dapat memanfaatkan saluran yang disediakan negara yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Ia mempersilakan individu maupun organisasi melakukan uji materi (judicial review) yang sah dalam demokrasi.

"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).

Ia mengatakan di MK dapat dibuktikan sebuah produk legislasi cacat atau tidak dari sisi formil maupun materiil. Hal itu ia sampaikan terkait polemik KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Dasco menilai, dalam sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.

"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," tegas Dasco.

Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengkritik dimasuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru

Padahal, ujar dia, MK telah menghapus pasal tersebut. Sebab, jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.

"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan?," cetus dia.

Ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah. (Faj/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya