Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihak yang keberatan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dapat memanfaatkan saluran yang disediakan negara yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersilakan individu maupun organisasi melakukan uji materi (judicial review) yang sah dalam demokrasi.
"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mengatakan di MK dapat dibuktikan sebuah produk legislasi cacat atau tidak dari sisi formil maupun materiil. Hal itu ia sampaikan terkait polemik KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Dasco menilai, dalam sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.
"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," tegas Dasco.
Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengkritik dimasuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru.
Padahal, ujar dia, MK telah menghapus pasal tersebut. Sebab, jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.
"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan?," cetus dia.
Ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah. (Faj/H-4)
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved