Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihak yang keberatan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dapat memanfaatkan saluran yang disediakan negara yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersilakan individu maupun organisasi melakukan uji materi (judicial review) yang sah dalam demokrasi.
"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mengatakan di MK dapat dibuktikan sebuah produk legislasi cacat atau tidak dari sisi formil maupun materiil. Hal itu ia sampaikan terkait polemik KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Dasco menilai, dalam sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.
"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," tegas Dasco.
Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengkritik dimasuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru.
Padahal, ujar dia, MK telah menghapus pasal tersebut. Sebab, jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.
"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan?," cetus dia.
Ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah. (Faj/H-4)
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved