Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat.
"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi publik.
Baca juga : Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, Mahfud MD: Keputusan MK Mengikat
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu," ucap Arief.
MK juga menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK apabila norma ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.
Arief memerinci batasan kebijakan hukum terbuka itu, yakni tidak melanggar moralitas, tidak melanggar rasionalitas, bukan ketidakadilan yang intolerable (tak tertahankan), tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Kemudian, tidak menyangkal prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka juga telah dirumuskan melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013. MK menyatakan aturan syarat usia jabatan yang ditentukan pembentuk undang-undang dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan.
Problematika kelembagaan dimaksud, yaitu aturan tidak dapat dilaksanakan serta menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan.
Baca juga : PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
"Yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara," imbuh Arief.
MK menegaskan hal itu dalam pertimbangan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024. Perkara ini terkait uji materi syarat usia calon pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 11 orang mantan pegawai KPK lainnya. MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.(Ant/P-2)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved