Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41, dengan agenda pembacaan dakwaan. Bani Idham Fitriyanto Bayumi diduga melakukan KDRT pada istrinya Putri Balqis. Kasus KDRT mereka sempat viral dan menjadi sorotan, khususnya di kalangan warga Depok.
Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie mendakwa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi dengan dakwaan alternatif.
Primair Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsider Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Baca juga: Polisi Klaim Penyelidikan Laporan KDRT Berujung Pembunuhan di Cikarang Masih Berlanjut
Pada sidang yang digelar di Ruang di Ruang Sidang 3 PN Depok Kamis (14/9) itu, Muhammad Nur Ajie mengungkapkan terdakwa Bani Idham Fitriyanto bersama saksi korban Putri Balqis Chairunisyah merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 17 Juli 2009 di Kota Depok, Jawa Barat, dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Limo, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana Kutipan Akta Nikah nomor : 570/62/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009, serta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No.32760924021700006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat.
Kronologi KDRT
Selama berumah tangga antara terdakwa dan Putri Balqis Chairunisyah telah dikarunia tiga orang anak. Dalam menjalankan rumah tangga antara terdakwa dan korban sering cekcok atau bertengkar yang berujung kekerasan yaitu berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putri Balqis Chairunisyah.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Korban kerap mendapatkan kekerasan fisik. Kekerasan fisik tersebut bahkan sudah terjadi selama enam tahun pada 2014, 2016, 2019, 2020, 2021, 2022.
Putri Balqis Chairunisyah sempat melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Tetapi laporan dicabut atau tidak lanjut karena adanya perdamaian.
Diketahui, terdakwa pernah menyiramkan bubuk cabai ke wajah korban. Selanjutnya, kata Muhammad Nur Ajie, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai.
Bukan hanya itu, saksi korban dibawa ke pintu dekat garasi dimana pada waktu itu terdakwa semakin emosi kemudian memukul mata sebanyak satu kali, mencekik leher dan menarik rambut sampai ke lantai. Lalu, saksi korban diseret sekitar satu meter.
Lalu terdakwa memukul lagi bagian mata kurang lebih enam kali dan memukul rahang sebanyak kurang lebih 3 kali. Sewaktu saksi Putri Balqis dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi Siti Aisyah yang merupakan asisten rumah tangga menghampiri dengan maksud mau menolong saksi korban.
Akan tetapi, terdakwa melarang, kemudian leher saksi korban dipelintir oleh terdakwa menggunakan tangan hingga jatuh ke lantai.
Penganiayaan terus berlanjut hingga akhirnya Putri Balqis bersama anak-anaknya serta saksi Siti Aisyah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan yang kemudian ditolong oleh security yang bernama Supriyadi. Atas kejadian itu, saksi Putri Balqis melaporkan terdakwa ke Polres Metropolitan Kota Depok.
(Z-9)
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved