Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menahan Bani Idham Fitriyanto tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Putri Balqis . Bani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menerangkan bahwa tersangka Bani Idham Fitriyanto, telah menjalani penelitian tersangka dan barang bukti.
Hal itu setelah kelengkapan berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Bani Idham sebagai tersangka pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam
Pemeriksaan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Depok, di mana jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara langsung memeriksa tersangka dan barang bukti.
"Bani Idham disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a PKDRT, Jo Pasal 64 KUHP, " katanya Senin (21/8).
Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Barang bukti yang diteliti dalam pemeriksaan ini termasuk 1 (satu) buah garpu berwarna cokelat dengan motif kayu, dan 1 (satu) botol hitam berisi bubuk cabai Boncabe level 15. Selain itu, ada 16 item barang bukti lainnya yang juga disita.
Langkah selanjutnya, Bani Idham ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan Negara Kota Depok, mengubah status penahanannya menjadi wewenang kejaksaan.
"Saat ini tersangka Bani Idham langsung ditahan jaksa di Rumah Tahanan Negara Kota Depok dan beralih status penahanannya menjadi kewenangan kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke proses persidangan untuk dilakukan penuntutan," ucapnya.
Ubaidillah mengatakan kasus ini sempat viral karena pasangan suami istri ini saling lapor melapor di Polres Metropolitan Kota Depok.
Polisi pun akhirnya menangkap Bani Idham tersangka kasus KDRT pasangan suami istri di Kota Depok tersebut. Dalam kasus ini, istri dari Bani bernama Putri Balqis juga menjadi tersangka dan sempat dilakukan penahanan karena dilaporkan suaminya.
Namun, Putri Balqis akhirnya dibebaskan setelah kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya. “Tersangka Bani Idham pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya. (Z-4)
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Marius Borg Høiby, putra tertua Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, didakwa 32 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan pemerkosaan.
Wilayah urban yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta tercatat sebagai 3 provinsi dengan pelaporan jumlah perempuan korban kekerasan tertinggi.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved