Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menahan Bani Idham Fitriyanto tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Putri Balqis . Bani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menerangkan bahwa tersangka Bani Idham Fitriyanto, telah menjalani penelitian tersangka dan barang bukti.
Hal itu setelah kelengkapan berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Bani Idham sebagai tersangka pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam
Pemeriksaan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Depok, di mana jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara langsung memeriksa tersangka dan barang bukti.
"Bani Idham disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a PKDRT, Jo Pasal 64 KUHP, " katanya Senin (21/8).
Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Barang bukti yang diteliti dalam pemeriksaan ini termasuk 1 (satu) buah garpu berwarna cokelat dengan motif kayu, dan 1 (satu) botol hitam berisi bubuk cabai Boncabe level 15. Selain itu, ada 16 item barang bukti lainnya yang juga disita.
Langkah selanjutnya, Bani Idham ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan Negara Kota Depok, mengubah status penahanannya menjadi wewenang kejaksaan.
"Saat ini tersangka Bani Idham langsung ditahan jaksa di Rumah Tahanan Negara Kota Depok dan beralih status penahanannya menjadi kewenangan kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke proses persidangan untuk dilakukan penuntutan," ucapnya.
Ubaidillah mengatakan kasus ini sempat viral karena pasangan suami istri ini saling lapor melapor di Polres Metropolitan Kota Depok.
Polisi pun akhirnya menangkap Bani Idham tersangka kasus KDRT pasangan suami istri di Kota Depok tersebut. Dalam kasus ini, istri dari Bani bernama Putri Balqis juga menjadi tersangka dan sempat dilakukan penahanan karena dilaporkan suaminya.
Namun, Putri Balqis akhirnya dibebaskan setelah kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya. “Tersangka Bani Idham pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya. (Z-4)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved