Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia. Maraknya kasus kekerasan yang viral di berbagai media secara beruntun belakangan ini menunjukkan bahwa ekosistem pendidikan nasional sedang tidak baik-baik saja.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai insiden yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Sampang ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bukti nyata rapuhnya sistem perlindungan anak dan guru, serta problem akut soal komunikasi di lingkungan satuan pendidikan. Motif penganiayaan kasus ini dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah.
“JPPI mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap guru. Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Selasa (10/2).
Tren kekerasan di sekolah/madrasah kini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Merujuk data JPPI 2025, kasus kekerasan di sekolah masih didominasi oleh ketegangan relasi antar-aktor di dalamnya.
"Data JPPI 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa sebanyak 46,25% kasus. Sementara itu, relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa/senior-junior ditemukan sebesar 22,63% kasus," papar Ubaid.
Ubaid menekankan bahwa angka 46,25% pada relasi guru-siswa mencerminkan adanya kebuntuan dalam pola komunikasi dan cara pendisiplinan.
"Angka ini adalah peringatan. Di satu sisi, siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran. Di sisi lain, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya. Jangan sampai ketegangan relasi ini berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang," tambahnya.
Terkait insiden tersebut, JPPI mendesak agar praktik pendisiplinan anak dengan cara-cara kekerasan, atau penggunaan kekerasan dalam proses pembelajaran, dihentikan sepenuhnya. Kekerasan bukan alat pendidikan, tapi justru menciptakan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat.
JPPI juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenag dan Kemendikdasmen) untuk mengimplementasikan sistem perlindungan ganda. Guru harus dilindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa harus dilindungi dari praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.
Perlu juga evaluasi pola komunikasi satuan pendidikan. Hal ini menuntut adanya evaluasi total terhadap cara guru berinteraksi dengan siswa dan bagaimana orang tua merespons proses pendidikan. Guru harus dibekali dengan kemampuan manajemen kelas yang manusiawi untuk menghindari gesekan fisik, sementara di sisi lain, sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan (komplain) bagi orang tua yang resmi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang jelas, setiap persoalan bisa diselesaikan secara prosedural tanpa perlu ada aksi main hakim sendiri.
Karena itu, atas kejadian di Sampang ini, JPPI mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus pengeroyokan di Sampang secara hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus memberikan edukasi publik bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Kita ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan keduanya pulang dengan luka fisik maupun trauma," tutup Ubaid. (E-3)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Agus Saputra, guru bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved