Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk lebih terbuka.
“Kalau ada kasus KDRT lalu viral di media sosial itu sebenarnya bukan viralnya yang penting, melainkan itu bisa membantu. Mungkin selama ini korban ada rasa malu atau takut. Nah, kalau dia sudah memviralkan, otomatis kan dia sudah berani show up (terbuka) begitu ya, sudah menunjukkan pada orang bahwa ini lho, aku mengalami KDRT, tolong aku,” ujar Ella, Jumat, (16/8).
Ella menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kasus KDRT yang dialami pemengaruh asal Aceh, Cut Intan Nabila.
Baca juga : Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Menurut dia, viralitas di media sosial apabila disikapi secara positif dapat memicu respons dari masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan.
“Sebenarnya kalau menurut saya, bukan karena viral terus baru ditangani, melainkan kepada bagaimana viralnya itu membantu agar cepat tertangani. Kalau misalnya lebih viral itu kan lebih banyak masyarakat yang menjangkau, ketika sudah viral, masyarakat mulai menanggapi, mulai ramai, jadi tanggapan masyarakat itu yang menjadi bentuk kepedulian,” ucapnya.
Dia mengemukakan, kasus KDRT selama ini sudah banyak terjadi di tengah masyarakat, tetapi masyarakat masih kurang tanggap karena korban tidak mengungkapkannya dengan berbagai alasan, misalnya malu, takut, atau menyimpannya sendiri karena dianggap aib keluarga.
Baca juga : Lengkap! Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok
“Masalahnya kalau kita ada di dalam lingkup rumah tangga itu, tidak sedikit yang berpikiran bahwa karena keluarga, ini aib sehingga harus ditutupi begitu, kemudian pikiran-pikiran bahwa nanti dia (pelaku kekerasan) akan berubah, misal ketika anaknya sudah besar pasti akan berubah dan lain sebagainya,” ujar dia.
Ia mengapresiasi pemerintah yang sudah membuat berbagai kebijakan, termasuk menyediakan layanan psikolog klinis di puskesmas yang dapat diakses dengan biaya terjangkau oleh masyarakat.
“Kalau yang saya lihat ya, di Surabaya dan DI Yogyakarta, sudah saya temukan seperti itu. Di puskesmas-puskesmas itu sudah ada psikolog klinis, jadi pemerintah itu sudah mulai memberikan layanannya, hanya saja perlu lebih diperhatikan agar lebih menjangkau wilayah terpencil,” ujar dia.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar bisa mengakses layanan-layanan tersebut, karena selama ini masih ada stigma negatif ketika seseorang hendak berkonsultasi ke rumah sakit jiwa.
(ANT/Z-9)
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved