Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Depok menjelaskan penanganan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara istri, Putri Balqis dan suami, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara ini, namun yang ditahan malahan sang istri yang notabene korban.
"Keduanya telah KDRT, sama-sama menimbulkan luka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kemudian, suami mengajukan permohonan restorative justice dan Polres Metro Depok memfasilitasi. Namun, istri tidak hadir.
Baca juga : Viral Korban KDRT Depok Putri Balqia Alami Trauma, Polisi Siapkan Psikiater
Sehingga, kata Yogen, restorative justice diputuskan tidak terlaksana dan kasus dilanjutkan. "Kemudian pihak suami kita tetapkan sebagai tersangka, karena laporan pertama ke pihak polisinya dari pihak Putri (istri) ya," ujar Yogen.
Setelah itu, pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, pihak suami membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik tidak layak untuk ditahan.
Baca juga : Polres Depok Tangguhkan Penahanan Istri Korban KDRT yang Jadi Tersangka
Sang suami yang juga tersangka tidak boleh bekerja berat dan tidak boleh perjalanan jauh. "Sehingga, kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dengan dokter kita, keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan," ungkap Yogen.
Yogen mengatakan minggu depannya penyidik memanggil istri memenuhi panggilan sebagai tersangka. Namun, istri tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian, dilayangkan panggilan kedua dan istri juga tidak hadir. Putri hadir pada sore harinya.
Selesai pemeriksaan, penyidik menetapkan sebagai tersangka. Penyidik, ahli pidana dan kedokteran menilai perbuatan Putri masuk unsur pidana yaitu menimbulkan perlukaan pada alat vital suaminya, Bani.
"Sehingga kita putuskan juga untuk kita masukan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," ungkap Yogen.
Yogen mengatakan mulanya tidak langsung penahanan, polisi baru mengamankan dalam waktu 1x24 jam karena diperiksa sore menjelang malam. Keesokan harinya baru menyampaikan naik tahanan atau tidak.
"Kemudian sampai dengan sore tidak ada permohonan tidak dilakukan penahanan, kita putuskan untuk saya tanda tangan surat penahanan. Namun, saat itu kondisi fisik bu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan," tutur dia.
Yogen mengaku membawa Putri ke rumah sakit. Kemudian, pihak rumah sakit menyatakan bisa dilakukan penahanan. Setiba di Polres, karena sudah malam Putri tidak dipulangkan. Keputusan tahan atau tidak disampaikan keesokan harinya.
"Kita tidak melakukan penahanan sama sekali. Kemudian, malam itu sudah terlanjur viral bahwa Bu Balqis, bu Putri ini ditahan karena penyidik meminta damai dan Bu Putri tidak terima untuk damai. Sehingga, akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan," ucap Yogen.
Kasus ini disoroti masyarakat mulai dari istri korban KDRT menjadi tersangka hingga ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. Keadilan polisi dalam menangani kasus dipertanyakan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto langsung turun gunung mendatangi Polres Metro Depok. Kapolda memerintahkan Kapolres Depok menangguhkan penahanan Putri.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.
Kapolda juga akan menarik kasus itu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini juga telah menjadi atensi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, penanganan kasus sementara dihentikan. Penyidikan dilanjutkan setelah kondisi pasangan suami istri itu stabil. (MGN/Z-4)
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved