Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG suami bernama Jali Kartono tega membakar istrinya sendiri, Anie Melan, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat dari peristiwa itu, kondisi sang istri pun kritis dengan luka bakar hingga 75%.
"Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban luka bakar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (4/12).
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/11) lalu di rumah pasangan suami-istri tersebut di Jalan Haryono IV, Jaksel. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kejadian KDRT.
Baca juga: Pj Gubernur Kep Babel Safrizal Jenguk Korban KDRT
"Korban luka bakar hingga 75%," tuturnya.
Lebih lanjut, polisi masih akan terus menyelidiki kasus ini. Rencananya, pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers terkait kejadian tersebut pada hari ini.
Baca juga: Berhasil Atasi KDRT, Nasabah PNM Mekaar Aceh Dipuji Menteri PPPA
"Nanti dirilis selengkapnya," ujar Ade. (Z-10)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved