Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa AG kini berproses di Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan. Ibu rumah tangga itu berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan.
Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial GOR, mantan suami korban yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tercatat dengan Nomor 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. "Saya dapat KDRT saat masih menjadi istri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian," ujar AG, Senin, (12/8).
Korban awalnya mengaku ragu untuk melaporkan suaminya ke kantor polisi. Alasannya karena pelaku yang pernah menjadi ajudan salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM mengeklaim tidak akan dapat di hukum oleh siapapun atas kasus tersebut. “Katanya 'Laporkan saja, tidak ada yang bisa menghukum gua', itu katanya ketika tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” tutur AG.
Baca juga : Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas
Namun, lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya, yang kini menjadi salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tanga (ART)."
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat GOR dengan Pasal 44 Ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Kekerasan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.
Namun, dalam persidangan berikutnya jaksa hanya menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 ayat (4), di mana tuntutannya hanya 2 bulan penjara. “KDRT yang dilakukan tersangka sangat keji, wajah saya memar, bibir saya luka dan berdarah, rambut panjang saya dicukur hampir botak sehingga saya sampai tidak bisa bekerja,” ungkap GA.
Korban membeberkan, dirinya kerap menjadi korban KDRT oleh mantan suaminya tak hanya sekali. Korban mengaku sering menerima kepalan tinju saat masih hamil 8 bulan.
“Saya juga kehilangan pekerjaan sebagai staf pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita akibat KDRT. Saya berharap majelis Hakim PN Selatan dapat memberikan keadilan kepada saya,” pungkasnya. (J-2)
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved