Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perempuan Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Hakim Adil

Golda Eksa
12/8/2024 21:40
Perempuan Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Hakim Adil
Ilustrasi.(Medcom)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa AG kini berproses di Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan. Ibu rumah tangga itu berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan.

Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial GOR, mantan suami korban yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tercatat dengan Nomor 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. "Saya dapat KDRT saat masih menjadi istri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian," ujar AG, Senin, (12/8).

Korban awalnya mengaku ragu untuk melaporkan suaminya ke kantor polisi. Alasannya karena pelaku yang pernah menjadi ajudan salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM mengeklaim tidak akan dapat di hukum oleh siapapun atas kasus tersebut.  “Katanya 'Laporkan saja, tidak ada yang bisa menghukum gua', itu katanya ketika tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” tutur AG.

Baca juga : Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Namun, lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya, yang kini menjadi salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tanga (ART)."

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat GOR dengan Pasal 44 Ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Kekerasan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Namun, dalam persidangan berikutnya jaksa hanya menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 ayat (4), di mana tuntutannya hanya 2 bulan penjara. “KDRT yang dilakukan tersangka sangat keji, wajah saya memar, bibir saya luka dan berdarah, rambut panjang saya dicukur hampir botak sehingga saya sampai tidak bisa bekerja,” ungkap GA.

Korban membeberkan, dirinya kerap menjadi korban KDRT oleh mantan suaminya tak hanya sekali. Korban mengaku sering menerima kepalan tinju saat masih hamil 8 bulan.

“Saya juga kehilangan pekerjaan sebagai staf pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita akibat KDRT. Saya berharap majelis Hakim PN Selatan dapat memberikan keadilan kepada saya,” pungkasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya