Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELUARGA terdakwa Shane Lukas, Ratna Sihombing menyatakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil. Pasalnya, Shane sempat menghentikan perbuatan penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Bahkan, ia menyebutkan jika Shane tidak menghentikan perbuatan Mario. Tidak, menutup kemungkinan David akan meninggal dunia akibat penganiayaan itu.
"Mungkin David sudah meninggal tetapi dia menghalau meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David. Ini tidak adil bagi kami," kata Ratna di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Baca juga : Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Shane terbukti turut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurut hakim, hal yang memberatkan bagi Shane adalah ia ikut serta dalam penganiayaan itu dan mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tambah hakim anggota PN Jaksel, Radem.
Baca juga : Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel pun menjatuhkan vonis kepada Shane berupa kurangan penjara selama lima tahun.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Alimin.
Adapun hal yang meringankan ialah, menurut Mejelis Hakim PN Jaksel, Shane sempat berupaya menghentikan aksi penganiayaan David oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata hakim Radem.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebani Shane atas restitusi terhadap pihak David Ozora.
"Oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim Radem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved