Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.
“Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.
Baca juga : KY dan MA Diminta Periksa Putusan Banding Kasus AG
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum,” tulis situs Kepaniteraan MA.
Shane juga kini berstatus terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Eksekusi pemenjaraan harus dilakukan penegak hukum.
Baca juga : PB PTMSI Kirim Putusan MA ke ITTF tentang Ketum Federasi Tenis Meja Indonesia
Sebelumnya, pengajuan banding Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mario tetap menjalani hukuman sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara.
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober.
Selain itu, Mario tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy mesti membayar restitusi Rp25 miliar. (Z-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved