Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA PB PTMSI Peter Layardi Lay mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Oegroseno terhadap dirinya terkait kepengurusan tenis meja di Indonesia.
Peter mengungkapkan, MA disebutkan menolak kasasi Oegroseno dan mempertegas bahwa dirinya sebagai Ketua Umum PB PTMSI.
"Dari putusan MA tersebut saya berharap semua pihak menghormati dan menjalankannya," kata Peter dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (23/2).
Baca juga : Oegroseno Sebut KOI akan Bahas Keanggotaan PP PTMSI setelah Asian Games 2022 Rampung
Menurut Peter, tenis meja Indonesia kembali on the track dengan keluarnya putusan MA tersebut. "Tenis meja Indonesia tidak lagi ada dua atau tigalisme tapi hanya satu. Saya berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba seakan tenis meja Indonesia terpecah-pecah," ujar dia.
Peter berharap semua pihak bisa menatap ke depan, bahu-membahu dengan mengedepankan kebersamaan untuk mencetak atlet tenis meja yang andal demi mengharumkan nama Indonesia di tingkat dunia.
Ditambahkan Peter, putusan MA itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), KOI (Komite Olimpiade Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Cabang tenis meja ini memiliki peluang besar dapat mengharumkan nama Indonesia. Mari kita menata bersama demi mrnghadirkan prestasi yang dapat mengharumkan Indonesia," tegasnya. (Z-6)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
PON Aceh-Sumut akan menjadi tolok ukur dalam melihat potensi atlet tenis meja nasional untuk dilakukan pembinaan dan pengembangan kualitas.
Cabang tenis meja sempat tidak turut serta dalam PON 2020 dikarenakan konflik dualisme kepengurusan organisasi antara PP PTMSI dan PB PTMSI.
PB PTMSI optimistis anak-anak kadet (U-15) pelatnas bisa sukses mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade 2028.
KOI memutuskan memberhentikan sementara status keanggotaan PP PTMSI.
KOI memutuskan memberhentikan sementara status keanggotaan PP PTMSI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved