Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara banding yang memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak D. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari pihak AG.
Seperti diberitakan, AG dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya Mario Dandy Satrio terhadap korban anak D.
Anggota Aliansi Erasmus Napitupulu mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjatuhkan putusan pada Kamis (27/4). Aliansi menilai putusan itu terburu-buru dan mengesampingkan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Baca juga: Kubu AG Sebut Memori Banding tidak Dipertimbangkan PT DKI Jakarta
Pasalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas memori banding dari penasihat hukum AG maupun dari penuntut umum baru diterima secara resmi, Selasa (26/4) sehingga putusan dijatuhkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Aliansi PKTA mempertanyakan proses ini. Berkas memori banding adalah bagian dari berkas perkara yang jelas merupakan objek pemeriksaan pada sidang banding. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan tidak boleh membatasi kewajiban hakim untuk memeriksa substansi perkara," papar Erasmus melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan David
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan bahwa hakim telah mempelajari putusan dari direktori Mahkamah Agung sejak pernyataan banding disampaikan pada 17 April 2023. Selain itu, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dikatakan telah mempelajari putusan pada masa cuti libur Idul Fitri.
"Aliansi PKTA menyatakan alasan ini tidak dapat diterima, karena terdapat prosedur yang Hakim PT DKI Jakarta baru bisa lakukan apabila berkas memori banding diterima secara resmi. Putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta mengesampingkan berbagai prosedur pemeriksaan banding yang sejatinya perlu dilakukan," papar Erasmus.
Selain itu, Aliansi PKTA berpendapat ada pertimbangan yang dikesampingkan oleh hakim. Erasmus merinci hakim banding dalam Kasus AG mengabaikan kesempatan untuk mendengarkan pendapat kedua belah pihak secara seimbang. Itu, ujarnya, dalam hukum acara pidana juga dikenal ‘Asas Audi et Alteram Partem’ atau hakim harus mendengar dua belah pihak secara seimbang.
"Asas ini terkait dengan ketelitian hakim untuk memeriksa memori dan kontra memori banding dari para pihak," terangnya.
Kedua, hakim banding mengenyampingkan fakta bahwa AG merupakan korban tindak pidana. Secara substansi, Aliansi PKTA menaruh catatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, yang menyatakan AG melakukan hubungan seksual dengan salah satu pelaku dewasa sebanyak 5 kali. Mengacu Perma 3 tahun 2017, dan undang-undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, ujar Erasmus, hakim mempertimbangkan hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak sebagai relasi kuasa, bahkan potensi pelanggaran pidana.
"Informasi lain dari kuasa hukum AG, juga terdapat bukti baru yang dikirimkan bersamaan dengan memori banding AG, yaitu laporan pemeriksaan psikologi forensik anak AG. Itu berhubungan dengan relasi kuasa antara anak dengan pelaku dewasa dalam kasus tersebut. Hakim luput memeriksa ini," papar Erasmus.
Ketiga, menurut Erasmus, hakim banding luput mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Aliansi PKTA menekankan, peradilan anak harus dijalankan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun salah prinsip utama peradilan adalah proses yang cepat, namun tetap dengan menekankan prinsip fair trial, imbuhnya, substansi perkara dan seluruh berkas harus diperiksa. (Ind/Z-7)
Sinopsis film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel dijadwalkan hadir di bioskop mulai 4 Desember 2025.
AKTOR Chicco Jerikho, memerankan karakter Jonathan di film Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel. Film ini diangkat dari kisah nyata kasus penganiayaan David Ozora,
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved