Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas. Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan Shane terbukti turut serta dalam kasus penganiayaan David.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Alimin di PN Jaksel, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," sebutnya.
Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU
Upaya Shane menghentikan Mario Dandy Satriyo menganiyaya David Ozora menjadi pertimbangan yang meringankan. "Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata Hakim Anggota PN Jaksel, Radem.
Hal yang memperberat bagi hukuman Shane ialah keterlibatannya dalam penganiayaan itu dan mengakibatkan rusaknya masa depan David. "Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," sebut Radem.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebani Shane atas restitusi terhadap pihak David Ozora. "Oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebakn restitusi," tutur Hakim Radem.
Terhadap putusan itu, Shane mengatakan akan banding. "Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane.
Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved