Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, 7 September 2023.
"Agenda untuk putusan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang sidang utama.
Baca juga: Jelang Vonis, Rafael: Saya akan Mencintai Mario Dandy
Sebelumnya, jaksa menuntut terhadap putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu 12 tahun penjara. Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Baca juga: JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved