Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ayah David Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy dan Shane

Khoerun Nadif Rahmat
07/9/2023 15:53
Ayah David Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy dan Shane
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.(MI/Susanto)

AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dan Shane sendiri baru saja rampung menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan (7/9).

Kendati demikian saat disinggung soal pembayaran restitusi, dikatakan Jonathan, bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

Baca juga: Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," sebutnya.

"Kalau mendengar vonis td saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan krn dibuka peluang untuk kita ttp bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," imbuhnya.

Majelis Hakim PN Jaksel sendiri telah memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara.

Baca juga: Divonis Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Jawab Mau Pikir-pikir

Sedangkan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan tuntutan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.

Vonis Tiga Terdakwa

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya