Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mario Dandy Kembali Disidang Lagi, Kasusnya Kali Ini Pencabulan

Candra Yuri Nuralam
11/12/2024 09:11
Mario Dandy Kembali Disidang Lagi, Kasusnya Kali Ini Pencabulan
(Ilustrasi) persidangan Mario Dandy.(MI)

ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Mario menjalani persidangan Rabu (11/12). Namun, peradilan bersifat tertutup.

“Betul, hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Memang sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Dugaan pencabulan ini dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur berinisial AG. Wanita itu sebelumnya merupakan pacar dari terpidana kasus penganiayaan berat tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.

“Dan sebagaimana kita ketahui, sidang dan perkara kesusilaan itu tentu harus dilakukan tertutup. Maka, kepada teman-teman media, bisa memperoleh informasi tentu melalui humas nantinya,” ucap Djuyamto.

Mario Dandy kini sedang menjalani pidana penjara karena menganiaya pelajar Cristalino David Ozora. Hukuman dia kini 12 tahun penjara berdasarkan hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

MA juga menolak kasasi yag diajukan teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya