Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Serahkan Aset Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar kepada Kejaksaan Agung

Candra Yuri Nuralam
18/11/2025 14:57
KPK Serahkan Aset Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar kepada Kejaksaan Agung
Penyerahan aset rampasan Rafael Alun pada Kejagung(Dok. KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memulihkan aset negara melalui kerja sama dengan berbagai instansi.

"Kami telah berhasil memulihkan banyak aset yang kami kelola, dengan tujuan untuk kepentingan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (18/11).

Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan dengan status penggunaan, dimana Kejaksaan Agung akan mengelola properti tersebut sebagai barang milik negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, yang menerima aset tersebut, menegaskan bahwa properti yang diterima akan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel akan menunjukkan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan hak negara serta mendorong terciptanya tata kelola yang lebih bersih," kata Hendro. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik