Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memulihkan aset negara melalui kerja sama dengan berbagai instansi.
"Kami telah berhasil memulihkan banyak aset yang kami kelola, dengan tujuan untuk kepentingan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (18/11).
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan dengan status penggunaan, dimana Kejaksaan Agung akan mengelola properti tersebut sebagai barang milik negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, yang menerima aset tersebut, menegaskan bahwa properti yang diterima akan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel akan menunjukkan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan hak negara serta mendorong terciptanya tata kelola yang lebih bersih," kata Hendro. (Z-10)
KPK tidak mungkin menyimpan uang dalam jumlah besar di Gedung Merah Putih KPK atau di Gedung Rupbasan.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved