Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy usai sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata Rio Frandy dikutip Antara, Kamis (17/10).
Rio mengatakan proses persidangan sudah membuktikan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan memang seharusnya dirampas untuk negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yg dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada majelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024,” ujarnya.
Putusan soal penyitaan aset milik Rafael Alun saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
Adapun pengajuan keberatan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa adalah untuk untuk aset berupa satu unit mobil Innova dengan dan satu unit mobil Grand Max.
Sedangkan Pemohon I, II dan III mengajukan keberatan untuk:
1. Uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS.
2. perhiasan di safe deposit box berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.
3. Satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran.
4. Satu buah rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya.
5. Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09.
6. Satu unit mobil VW Caravelle.
Agenda sidang yang digelar ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan oleh pihak KPK selaku termohon.
Diketahui bahwa dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, (27/8).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved